Kasus Penggelapan Motor Berakhir Restorative Justice

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus Penggelapan Motor Berakhir Restorative Justice. Itu dialami Selamet Bero (44). Warga asal Wonosobo yang terancam kurungan 4 tahun penjara ini hanya bisa menangis pilu di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Hendra Jaya Atmaja. Saat dirinya tahu mendapatkan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, Restoratif Justice adalah suatu solusi dalam memecahkan masalah pidana. Yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

“Tentunya hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang perkara Keadilan Restoratif,” ucapnya, Jum’at 24 Juni 2023.

Dalam penghentian kasus tersebut, Kejari Lamandau melakukan proses selama dua pekan, permohonan harus mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspos kasus ke Kejati dan Jam Pidum.

“Semua ini berproses. Ada tahapan yang harus kita lakukan. Seperti berunding dengan beberapa pihak, agar tersangka dan korban melakukan pemulihan,” katanya.

Adapun sangkaan dalam kasus ini gugatan pelanggaran pasal 374 ayat 372 KUHPidana kasus penggelapan.

Sementara itu. Kasi Pidum Valintino HP Manurung. Menjelaskan kronologisnya. Diketahui Selamet merupakan pekerja di salah satu kebun milik saudara Gusti (Korban), untuk alat transportasi. Selamet diberikan kepercayaan untuk menggunakan sepeda motor Shogun Rr milik Gusti.

“Selamet merupakan pekerja di kebun sawit milik saudaranya korban, dan sudah menghilang kurang lebih 1 minggu,” ucapnya.

Pada tanggal 19 maret, Gusti pemilik motor mendapatkan informasi. Bahwa Selamet tidak lagi berada di kebun sawit milik saudaranya. Dan pada tanggal 20 Maret, Gusti mengecek pondok miliknya yang dijadikan tempat tinggal Selamet. Dia menemukan kondisi pondok yang masih terkunci. Dan kendaraan miliknya tidak ada di pondok.

Akhirnya Gusti melaporkan ke Polisi. Dalam prosesnya sampai Kejari Lamandau. Gusti dan pelaku mencapai titik damai. Lalu pertemuan saksi lain, untuk menempuh jalur restoratif.

Akhirnya Gusti melaporkan ke Polisi, dalam prosesnya sampai Kejari Lamandau, dalam Gusti dan pelaku mencetak titik damai, lalu pertemuan saksi lain, untuk menempuh jalur restoratif.

Selain sudah memperbarui pemulihan kedua belah pihak. Syarat lain juga tuduhan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun, dan kerugian dibawah 2,5 juta rupiah. (Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments