Bongkar Prostitusi di Seruyan, Polisi Tangkap 2 Mucikari

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Seruyan berhasil membongkar kegiatan prostitusi di Kota Kuala Pembuang. Alhasil, pria berinisial KY (36) dan seorang perempuan berinisial EF (32) yang diduga sebagai mucikari ditangkap.

Ironisnya, anak di bawah umur yang berusia masih 15 tahun di Kota Kuala Pembuang menjadi korban dari kegiatan prostitusi yang beroperasi di salah satu losmen. Korban yang masih di bawah umur itu pun dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PKS) untuk melayani para lelaki hidung belang.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow saat press rilis mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait prostitusi itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berserta korban, Sabtu (24/6).

“Adapun untuk tersangka yang berhasil kami amankan saat ini baru dua orang, yaitu seorang perempuan berinisial EF dan laki-laki berinisial KY. Untuk korban ada satu orang berusia 15 tahun satu bulan. Cukup miris tapi itu adanya. Tidak menutup kemungkinan ada korban dan tersangka lainnya,” kata kapolres, Rabu (28/6).

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman pihaknya, dua mucikari ini mengaku hanya beroperasi di wilayah Kota Kuala Pembuang. Mereka menggunakan handphone sebagai sarana komunikasi transaksi.

“Untuk korban ini baru dua kali direkrut oleh tersangka. Namun korban ini juga sudah sering melakukan hal seperti itu. Jadi sarana yang digunakan ini hanya handphone saja untuk berkomunikasi dan kirim foto korban,” ungkapnya.

Transaksi Prostitusi 

Setelah transaksi dan harga disepakati, lalu kedua pelaku EF dan KY ini pun menjemput korban di rumahnya dan mengantarkan ke salah satu losmen yang sudah dipesan untuk melayani pelanggan.

Sementara itu, untuk tarif transaksi, EF menawarkan dengan harga sebesar Rp500 ribu rupiah hingga Rp700 ribu rupiah.

“Berdasarkan keterangan tersangka EF dan KY, apabila sudah selesai korban akan diberikan uang sebesar 450 ribu rupiah. Tersangka  EF mendapatkan 50 ribu dari korban, KY mendapatkan 50 ribu dari pelanggan,” pungkasnya.

Dari perbuatan kedua pelaku, mereka ditindak pidana pemberantasan perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur. Saat ini keduanya diamankan Satreskrim Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. (ais/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments