Dewan Minta ASN Netral Pada Pelaksanaan Pemilu 2024

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY). Meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangkaraya netral pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Menurut SKY, ketidaknetralan ASN berimbas pada dampak terjadinya diskriminasi layanan.

Munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan. Dan ASN menjadi tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. “ASN harus netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,”ucapnya baru-baru ini.

Politisi Partai PDI-Perjuangan ini juga memberikan penjelasan, sikap netral di lingkup ASN. Sebab,  telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tentang ASN. Khususnya dalam Pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan. Bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.

“Netral dalam artian bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun pada Pemilu,”jelas anggota dewan ini.

Dikatakannya, dimensi netral pada ASN dalam pelaksanaan Pemilu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral. Kata SKY hal demikian bertujuan untuk mengingatkan terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

“Tentunya akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang melanggar aturan,”tegasnya. (rin/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments