Kasus Dugaan Penistaan Agama Kedua Belah Pihak Memilih Jalur Damai

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tujuh damang kepala adat. Terhadap kutipan ayat dalam kitab suci umat Hindu Kaharingan akhirnya menemukan hasil. Setelah sempat melakukan sidang adat, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur damai.

Sebagai bentuk jalur damai, dilaksanakan Hangkat Hambai Damai 7 Damang kepala adat dengan tim 11 beserta Lembaga Majelis Hindu Kaharingan di Balai Basarah Penyang Hatampung, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/7).

“Ini adalah perdamaian adat karena dulu ada sidang adat Basarah Hai, karena ada yang menggunakan ayat dari kitab suci saudara kita Hindu Kaharingan yang menyalahi,”ujar Bupati Kotim Halikinnor, usai menghadiri acara tersebut.

Dirinya menegaskan, dalam aturan yang berlaku kitab suci tidak boleh dibawa ke ranah adat. Sehingga gugatan terhadap terduga penista agama Hindu Kaharingan sempat dilayangkan ke Polres Kotim. Dengan adanya jalur damai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dirinya berharap tidak ada lagi permasalahan serupa, sehingga tidak lagi menimbulkan perselisihan.

“Dalam aturannya kitab suci tidak boleh dibawa ke ranah adat. Sehingga kemaren ada kekeliruan dan dilayangkan gugatan. Tetapi sekarang sudah berakhir damai. Setelah ini tidak ada lagi perselisihan apalagi dendam kepada mereka yang bersalah,” kata Halikin.

Agama dan adat istiadat harus sesuai dengan ranahnya masing-masing. Karena kepercayaan merupakan sesuatu yang berkaitan antara manusia dengan sang pencipta. Sementara adat istiadat merupakan sebuah kebudayaan dan kebiasaan dalam suatu daerah.

Sementara itu, Ketua Majelis Daerah agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotim Rena mengatakan, dengan adanya perdamaian tersebut. Membuktikan bahwa umat Hindu Kaharingan adalah umat yang cinta damai. “Kita bersyukur hari ini dapat berdamai dan kita telah membuktikan kalau umat Hindu Kaharingan itu cinta damai,” ucapnya. (sli/ans/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments