Pemprov Kalteng Usulkan 3 Raperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa, (4/7).

Adapun 4 Raperda itu yakni terkait perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida Kalteng menjadi Perseroan Daerah. Perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Perseroan Daerah perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang menjadi perusahaan Perseroan Daerah. Dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: Suhardi Resmi Gantikan Andina Thresia Narang Sebagai Anggota DPRD Kalteng

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan dihadiri oleh gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo serta Anggota DPRD, Sekretariat DPRD Kalteng maupun unsur Forkompimda, Anggota Pendukung Forkopimda, OPD di ruang lingkup Pemprov Kalteng, Insatansi Vertikal dan undangan lainnya.

“Rapat paripurna kali ini resmi dibuka. Kita akan mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda. Dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gurbernur Kalteng, Edy Pratowo,” kata pimpinan sidang, Wiyatno membuka jalannya rapat.

Secara resmi Edy Pratowo membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda itu. Dalam pidatonya tersebut, Edy mengatakan dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014. Tentang pemda terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.

“Tentunya Pemda harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan UU ini. Pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum. Berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Edy.

Lebih lanjut ia menerangkan,  hal tersebut sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.

“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada,” tuturnya.

Kemudian sejalan dengan perkembangan implementasi otonomi daerah. Mengamanatkan bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Edy menjelaskan, seiring dengan perkembangan dinamika persaingan dunia usaha. BUMD dituntut untuk mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi. Untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah. Melalui kerberlangsunan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD.

Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan pasal 114 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu dilakukannya perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang diharapkan peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud.

“Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda. Ditetapkan melalui peraturan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya terkait pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022. Secara garis besar Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022 tersebut secara riil telah dilaksanakan.

Secara ringkas pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022 yakni anggaran pendapatan sebesar Rp 5,254 trilliun lebih. Dengan realisasi sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,466 trilliun lebih atau 104,04 persen. Anggaran belanja sebesar Rp 5,875 trilliun lebih, dengan realisasi sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,147 trilliun lebih atau 87,62 persen.

Kemudian anggaran pembiayaan Daerah (Pembiayaan Neto) sebesar Rp 620,636 miliar lebih. Dengan realisasi sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 620,636 miliar lebih atau 100 persen, serta neraca pemprov Kalteng per 31 Desember 2022 dengan jumlah aset sebesar Rp 12,352 trilliun lebih.

“Kami informasikan juga bahwa naskah lampiran laporan keuangan pemda yang terdiri atas Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional dan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi-koreksi, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng,” imbuhnya.

Dengan telah disampaikan pidato pengantar Gubernur Kalteng tersebut serta diserahkannya naskah 4 raperda itu secara resmi, DPRD Kalteng pun menerima dan akan membahas ke 4 raperda ini dengan ketentuan yang berlaku. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments