Konten dari halaman ini Ribut Soal Sebatang Kayu, Pria Ini Diringkus Polisi - Prokalteng

Ribut Soal Sebatang Kayu, Pria Ini Diringkus Polisi

- Advertisement -

PROKALTENG.COSatreskrim Polres Tabalong dan jajaran Polsek Tanta mengamankan seorang pria warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong karena mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam. Pria berusia 58 tahun berinisial MA itu mengancam tetangganya seorang wanita berusia 48 tahun berinisial HM hanya lantaran persoalan sebuah sebatang kayu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 4 Juli 2023 lalu. Diduga, ketika pelaku membawa sebatang kayu melintasi jalan di depan rumah korban.

Ternyata, perbuatan tersebut membuat keduanya salah paham. Korban menyebut pelaku membawa kayu dari hutan itu ke depan rumahnya. Sedangkan pelaku mengaku, ia membawa ke halaman rumahnya sendiri.

Karena cekcok semakin memanas, pelaku pun mengata-ngatai korban hantu sebanyak tiga kali. Hal itu membuat korban naik pitam. Namun, anak korban melerai dengan meminta korban masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, tapi kali ini membawa senjata tajam jenis mandau di belakang tangan kanannya, sembari menantang korban berkelahi di luar rumah.

Melihat suasana mencekam, seorang warga datang menenangkan dan berupaya membawa pulang pelaku ke rumahnya. Tapi, pelaku tetap mengulangi perbuatannya.

Kejadian ini akhirnya sampai ke telinga jajaran Polsek Tanta, kemudian bersama Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku siang harinya.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan di Mapolres Tabalong.

Pernah Dipidana Satu Tahun 

Hasil pemeriksaan atas kasus ini, ternyata petugas mendapati pelaku setahun lalu pernah bermasalah dengan korban dan dipidana selama 1 tahun dan 8 bulan. “Karena tidak terima perkataan korban yang mengata-ngatai almarhum istri pelaku, sehingga pelaku merasa emosi dan memukul korban,” jelasnya.

Sementara, untuk barang bukti, petugas menyita mandau sepanjang 55 senti meter bergagang kayu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

Sangkaan kasus ini pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. (ibn/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments