Dampaknya Serius, Masalah Stunting Harus Segera Diselesaikan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Persoalan stunting atau kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengganggu pertumbuhan anak masih menjadi masalah dan pekerjaan mendesak bagi pemerintah Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan agar angka stunting terus menurun.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menyatakan posisi Indonesia dalam persoalan stunting tergolong cukup mengkhawatirkan. Indonesia berada pada peringkat ke-2 di Asia Tenggara dan ke-5 di dunia.

BACA JUGA: Memilih Asuransi Kendaraan, Baiknya Dilakukan Sendiri atau Via Agen?

Realitanya, stunting ternyata tidak sekadar masalah yang dialami oleh kategori keluarga miskin di Indonesia. Namun juga terjadi pada golongan ekonomi menengah ke atas. Penyebabnya tidak hanya masalah asupan nutrisi, namun juga pengetahuan orang tua terhadap stunting, infeksi berulang, hingga sanitasi yang kurang baik.

Ketua Departemen Farmasi, FMIPA Universitas Syiah Kuala yang juga Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia Aceh, Tedy Kurniawan Bakri mengatakan, stunting tidak boleh dipandang remeh oleh siapapun. Akibat dari stunting bukan hanya mengganggu pertumbuhan fisik, tetapi ikut berpengaruh ke perkembangan intelejensia anak-anak.

“Seriusnya dampak dari stunting untuk masa depan generasi Indonesia ini juga terlihat dalam pernyataan Presiden Jokowi. Pada Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023. Menyatakan bahwa problematika stunting pada tahun 2024 harus turun menjadi 14 persen,” ujar Tedy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7).

Tedy menambahkan, kinerja pemerintahan Jokowi dalam menyelesaikan masalah stunting ini tergolong mengarah ke jalur yang benar. Hal ini merujuk pada data Kementerian Kesehatan pada 2014 angka stunting mencapai 37 persen lalu pada 2022 menurun menjadi 21,6 persen.

Visi dan arahan Presiden Jokowi tersebut dipahami dan dijalankan secara baik. Oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan dibentuknyaTim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat desa. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments