Konten dari halaman ini Penanganan Kasus Stunting di Kotim Mengalami Kemajuan

Penanganan Kasus Stunting di Kotim Mengalami Kemajuan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penanganan kasus stunting di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian mengalami kemajuan. Angka demi angka, pada kasus gagal tumbuh pada anak tersebut terus menurun. Keseriusan dan sinergitas pemerintah. Dengan berbagai pihak dalam menangani stunting. Berhasil membuat angka stunting di wilayah ini turun hingga 20 persen.

“Kita melihat proggres dan laporan yang diterima, Alhamdulillah angka stunting di Kabupaten Kotim sudah mulai turun. Dari awalnya sekitar 48 persen turun menjadi 20,7 persen,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, usai mengikuti acara rembuk stunting tahun 2023 di Aula Sei Mentaya kantor Bappelitbangda Kotim, Rabu (12/7).

Dikatakan Halikin. Rembuk stunting akan secara rutin dilaksanakan. Sebagai upaya untuk mengevaluasi penanganan stunting di Bumi Habaring Hurung. Dan upaya penanganannya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus mempunyai program penanganan stunting. Hal tersebut juga berlaku bagi setiap kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Kotim

“Rembuk stunting wajib kita lakukan. Sebagai evaluasi penanganan stunting. Tadi, saya sudah cek semua OPD punya program penanganan stunting. Begitu juga dengan pihak kecamatan dan desa,” ucap Halikin.

Pemerintah pusat sendiri telah menargetkan angka stunting di setiap wilayah di Indonesia bisa turun hingga 14 persen di tahun 2024. Dengan presentase angka penurunan stunting yang ada di wilayah Kabupaten Kotim, Dirinya sangat optimistis bisa mencapai target pemerintah.

“Hal itu tentunya dibarengi dengan kerjasama dan keseriusan dalam menangani kasus stunting. Sesuai target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, tahun 2024 angka stunting harus turun sebesar 14 persen. Kalau melihat presentase kita sejauh ini, target tersebut bisa kita capai,” ujar Halikin.

“Saya akan mengajak OPD dan perusahaan untuk bersama -sama melakukan gerebek stunting,”jelasnya.(sli/ans/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments