Begini Pesan Wagub Kalteng di Hari Jadi Kabupaten Katingan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo mempimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Katingan  di Objek Wisata Bukit Batu Kasongan, Kamis (20/7).

Dalam momentum itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo berharap Katingan semakin menjadi kabupaten yang berdaya saing untuk memberikan pelayanan prima. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat Katingan yang berbudaya, maju, religius, terintegrasi, berkesinambungan dan terbuka.

“Saat ini kita diharapkan mampu menjaga dan menurunkan laju inflasi di Kalimantan Tengah, dengan melaksanakan langkah-langkah strategis pengendalian inflasi di daerah. Sehingga tingkat daya beli dan konsumsi masyakat menjadi tinggi. Saya harapkan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk terus menggenjot pembangunannya, percepatan realisasi APBD. Sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah,” pesan Wagub.

Wagub juga mengingatkan, agar mewaspadai terjadinya potensi atau ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena musim kemarau yang diperkirakan akan lebih ekstrem. Bahkan ada kecenderungan terjadi fenomena el nino.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didukung Forkopimda Provinsi dan kabupten/kota, bersama bupati/walikota, dan Instansi terkait lainnya bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan karhutla di Wilayah Kalimantan Tengah tahun 2023,” beber Edy.

Lebih lanjut Edy menambahkan, Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus demografi beberapa tahun ke depan. Di mana penduduk usia produktif yakni 15 sampai 64 tahun akan lebih besar dibanding usia non produktif. Yakni 65 tahun ke atas dengan proporsi lebih 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

“Saya berharap, baik itu pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk dapat mempersiapkan berbagai langkah strategi membuka lapangan pekerjaan dan membuka keran investasi. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ungkapnya. (mmckalteng/hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments