Konten dari halaman ini Atlet Luar Daerah Membunuh Bibit Unggul Kalteng - Prokalteng

SKY: Harus Percaya Putra-putri Sendiri

Atlet Luar Daerah Membunuh Bibit Unggul Kalteng

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa  dirinya menekan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palangkaraya, haram hukumnya membawa atau mengambil atlet dari luar daerah atau pulau.

Untuk dipertandingkan dalam kejuaran provinsi maupun tingkat nasional sekalipun. Menurutnya, kontingen Palangkaraya harus atlet asli Palangkaraya bukan dari daerah luar. Sebab, ujar SKY,selama dua periode dirinya menjabat sebagai Ketua KONI Palangkaraya. Ia tahu persis bibit-bibit unggul yang dimiliki putra putri daerah sendiri.

BACA JUGA: Ratusan ASN Kotim Gotong Royong Bersihkan Venue Porprov

“Saya tidak mau ada atlet dari luar Jawa, luar Kalimantan ditarik ke sini. Itu  membunuh bibit-bibit anak-anak kita atau putra putri daerah sendiri. Semua Cabang Olahraga (Cabor) memiliki potensial masing-masing. Saya tahu versis sebab dua periode memegang KONI ini,”ucapnya baru-baru ini.

Politisi dari partai PDI-Perjuangan ini juga menambahkan, pada saat ini atlet kontingen Palangkaraya mengikuti kejuaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan dilaksanakan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, 26 Juli – 5 Agustus 2023 mendatang. Target pria yang kerap disapa SKY ini tidak hanya menjadi juara umum. Melainkan dapat melahirkan bibit-bibit unggul atlet asli Kota Palangkaraya.

Pihaknya dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya sudah mempersiapkan secara khusus dalam segi anggaran untuk atlet yang mengikuti pergelaran tersebut.  Persiapan secara matang  dilakukan mulai dari anggaran, sampai dengan bonus dana pembinaan.

“Untuk sportivitas dalam pertandingan berkaitan dengan atlet, jangan mencari atlet bayaran dari luar. Karena kita mencari bibit bibit atlet dari putra putri palangkaraya,”tegasnya. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments