Konten dari halaman ini RSUD Siapkan Tim Khusus Nakes untuk Menangani Atlet Porprov

RSUD Siapkan Tim Khusus Nakes untuk Menangani Atlet Porprov

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– RSUD) siapkan tim khusus nakes untuk menangani atlet Porprov, yang mengalami cedera saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Yang akan diselenggarakan pada 26 Juli 2023 pekan depan.

“Ada dokter spesialis okupasi, dokter umum, dokter spesialis bedah, dokter spesialis syaraf dan dokter spesialis orthopedi yang kami siapkan untuk menangani atlet yang mengalami cidera,” kata dr Sutriso, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Jumat (21/7).

dr Sutriso yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Medis Porprov menambahkan, saat ini tim kesehatan telah dibentuk dalam penanganan medis bagi atlet.  Tim kesehatan terbagi menjadi tim kesehatan bagian koordinasi dan tim kesehatan bagian penunjang.

Selain itu, adapula tim kesehatan dari masing-masing kontingen atau kabupaten di 14 kabupaten/kota Se-Kalteng.

“Kami sudah rapat bersama membahas bagaimana koordinasinya, evakuasi, alur rujukan, alur layanan, persiapan logistik obat-obatan hingga peralatan kesehatan,” katanya.

Dalam penanganan pemain yang mengalami cedera akan dirujuk secara berjenjang. Pada kasus cedera penyakit ringan akan dirujuk penangananya ke Puskesmas Baamang I, Puskesmas Baamang II, Puskesmas Ketapang I dan Ketapang II.

“Untuk menangani atlet yang cedera RSUD akan mempersiapkan empat ruang khusus dengan kapasitas 10 bed di Ruangan Bougenvile lantai dua,” tambah dr Sutriso.

Sutriso menambahkan, untuk kasus cidera atau sakit sedang hingga berat langsung diarahkan penangananya ke rumah sakit. “Dalam waktu dekat ini kami akan merapatkan terkait pembentukan tim nakes khusus yang menangani pasien dari pemain Porprov,” tandasnya.

dr Sutriso menegaskan, berbagai persiapan yang telah dilakukan RSUD dr Murjani itu guna mendukung pelaksanaan Porprov Kalteng yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (bah/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments