Hendra Lesmana Lantik 80 Pejabat Fungsional

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Hendra Lesmana melantik dan mengambil sumpah dan janji pejabat fungsional serta menyerahkan keputusan dan penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau tahun 2023, bertempat di GPU Lantang Torang, Senin (24/7) sore.

Dalam pelantikan tersebut, PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional sebanyak 80 orang. Dengan rincian jabatan fungsional peralihan sebanyak 33 orang dan jabatan fungsional pertama kali sebanyak 47 orang.

Sedangkan P3K yang menerima keputusan sebanyak 56 orang dengan rincian P3K kesehatan sebanyak 10 orang dan P3K guru 46 orang.

BACA JUGA: Bunda PAUD Lamandau Ajak Masyarakat Cegah Kekerasan Tehadap Anak

“Pengangkatan pejabat fungsional peralihan dari jabatan lain. Merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Atas usulan perubahan nama jabatan fungsional yang sebelumnya telah diangkat dalam jabatan fungsional lainnya. Hal ini dilakukan guna penyesuaian jenis jabatan fungsional dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pegawai negeri sipil. Disesuaikan dengan kebutuhan jabatan fungsional pada perangkat daerah,” ucap Bupati Hendra Lesmana saat sambutannya.

Dengan diserahkannya keputusan pengangkatan dan ditandatanganinya. Perjanjian kerja bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, maka sudah secara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lanjut Bupati, seorang ASN adalah sebuah kehormatan dan mutlak pilihan yang sudah anda buat beserta dengan seluruh konsekuensinya. Mulai saat ini secara sah sudah diikat dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan kode etik, disiplin, berakhlak serta employ branding bangga melayani bangsa kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” tandasnya. (pri/bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments