Konten dari halaman ini Antisipasi Karhutla dengan Deteksi Dini - Prokalteng

Antisipasi Karhutla dengan Deteksi Dini

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Junita BR Ginting mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah dan pihak terkait untuk mencegah dan mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Jika bercermin dari kejadian karhutla beberapa tahun yang lalu, asap tebal yang yang ditimbulkan menyelimuti Kota Palangka Raya. Tentunya, hal tersebut sangat berdampak bagi kegiatan aktivitas perekonomian masyarakat.

“Hal ini perlu kita antisipasi supaya tidak terulang kembali,”ucap legislator yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengutarakan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla dan kewaspadaan dalam menghadapi kemarau, senantiasa  terus ditingkatkan. Dia menuturkan beberapa aspek utama dalam pencegahan karhutla, antara lain yakni;

  • Pembinaan kepada masyarakat daerah yang rawan kebakaran.
  • Melakukan sistem deteksi dini untuk pencegahan kebakaran.
  • Tata kelola air lahan gambut harus diperhatikan.
  • Ketersediaan peralatan pencegahan kebakaran yang mencukupi.
  • Jumlah dan kompetensi tenaga pendukung pencegahan karthutla di lapangan memadai.
  • Adanya kerja sama antar pemerintah, baik itu negeri maupun swasta di setiap sektor rawan titik api.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak membakar dan melakukan pembukaan lahan secara sembarangan. Menimbang kondisi tanah di Kota Palangka Raya merupakan gambut yang mudah sekali terbakar.

Legislator ini juga mengingatkan, saat ini pemerintah tengah memprioritaskan pada deteksi dini (early warning,red) dan pencegahan. Selain itu, dapat membangun pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat.

“Sebab, hal tersebut berdampak pada kawasan yang rawan terbakar. Terutama di tipe tanah gambut yang terkelola dengan baik. Agar kebakaran tidak  terjadi berulang,”tandasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments