Konten dari halaman ini Upaya PPLH Harus Melibatkan Semua Pihak - Prokalteng

Upaya PPLH Harus Melibatkan Semua Pihak

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M.Hasan Busyairi mengatakan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)  Kota Palangkaraya dibutuhkan partisipasi masyarakat. Begitu juga peran aktif perangkat daerah dalam melakukan monitoring.

Pihak dinas terkait juga diperlukan untuk melakukan pelaporan pelaksanaan, pemanfaatan, pencadangan, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian terhadap lingkungan hidup tersebut.

“Dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (PPLH), terdapat sumber daya alam (SDA) yang perlu dilakukan pemeliharaan dan perlindungan kualitasnya. Serta melakukan adaptasi mitigasi terhadap perubahan iklim. Untuk pendayagunaannya, saya harap dapat memperkuat pada environmental and social safeguard (perlindungan lingkungan serta perlindungan sosial ),”ucapnya baru-baru ini.

Menurut legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu, untuk perencanaan dalam bidang pembangunannya, maka dibutuhkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Begitu pula adanya perencanaan tata ruang melalui proses kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Perlu juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perencanaan usaha, serta perizinan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL- UPL) dan persetujuan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah. Agar berusaha untuk melakukan akomodir. Begitu pula dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat terus dilaksanakan sesuai kebijakan yang berlaku. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melibatkan semua pihak dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya,”terangnya. (rin/hnd)

- Advertisement -
Artikel sebelumnya
Artikel Selanjutnya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments