PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengaku telah menerima surat pengajuan Pejabat (Pj) Bupati dan Wali Kota dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan calon Pj bupati dan wali kota diminta tenggat waktu paling lambat 9 Agustus 2023.
“Kemendagri meminta Kita diminta mengusulkan 3 dari pemprov, 3 dari kabupaten kota, 3 dari kementerian lembaga dengan total 10 Kabupaten Kota,” ujar Nuryakin, Minggu (30/7).
BACA JUGA: Habib Umar Datang ke Kalteng Pada 23 Agustus, Ini Agendanya
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Kunjungi Anak Panti Asuhan dan Ponpes di Sampit
10 Kabupaten Kota yang diketahui akan habis masa jabatan kepala daerah pada 24 September 2023. Yakni Kota Palangkaraya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.
Nuryakin menjelaskan, pengajuan calon Pj tersebut harus memenuhi persyaratan dengan syarat Jabatan Pimpina Tinggi (JPT) Pratama. Dengan artian di Pemerintah Provinsi (Pemprov) minimal pejabat eselon II A.
BACA JUGA: Diwung, Dilantik Sebagai Pejabat Administrator Pemprov Kalteng
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi, Sekda Kalteng Hadiri Gernas GNPIP Regional Kalimantan
“Kalau di Kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya sekda kabupaten kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD provinsi memenuhi persyaratan,” bebernya.
Disinggung terkait nama-nama kandidat Pj yang diusulkan Pemprov, Nuryakin mengaku masih belum dirapatkan. (pri/hfz)