Dicekoki Miras, Gadis Remaja Diperkosa Pemuda

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pemuda berinsial MNR (17), Sabtu (29/7). Warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu diduga memerkosa KY (12) usai dicekoki minuman keras (miras).

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan, awalnya pelaku mengajak korban menonton kuda lumping di Jalan Karang Jawa, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (29/4) malam.

BACA JUGA: Terangsang Lihat Korban Tidur, Anak Tiri Diperkosa

Selesai menonton, korban dicekoki miras oleh pelaku. “Ternyata yang korban minum itu minuman keras jenis tuak dan sudah dicampuri alkohol,” terangnya.

Korban pun diajak ke rumah teman pelaku di Kecamatan Simpang Empat. Di situ korban sudah merasa pusing dan setengah sadar. “Di rumah teman pelaku itu korban disetubuhi,” ujarnya.

BACA JUGA: Nyaris Diperkosa, Wanita Tendang “Burung” Pelaku

Aksi ini terkuak saat orang tua korban curiga lantaran anaknya selalu murung. Korban ditanyai dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut.

“Orang tua korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Simpang Empat,” bebernya.

Sabtu (29/7) sekira pukul 21.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan MNR di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

Jonser menuturkan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(dza/oza/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments