Konten dari halaman ini Manajemen Risiko dan Kebijakan Klinis Pelayanan Kesehatan

Manajemen Risiko dan Kebijakan Klinis Pelayanan Kesehatan Keperawatan

- Advertisement -

MANAJEMEN risiko dalam pelayanan kesehatan merupakan proses identifikasi, evaluasi dan pengelolaan risiko yang terkait dengan penyediaan layanan kesehatan dan perawatan pasien.

Tujuannya, yakni untuk meminimalkan potensi kerugian atau cedera pada pasien dan tenaga kesehatan, serta memastikan bahwa perawatan yang disediakan memenuhi keamanan dan kualitas yang tinggi.

Manajemen risiko ini diatur dalam Permenkes No. 25 Tahun 2019 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi di lingkungan kementerian kesehatan. Disebutkan bahwa manajemen risiko merupakan proses yang proaktif dan kontinu serta terintegrasi dari mulai identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi, pengendalian risiko, informasi komunikasi, pemantauan dan pelaporan risiko, termasuk strategi mengelola risiko dan potensi terjadinya risiko.

Selain manajemen risiko, ada hal penting yang secara bersamaan menjadi hal sangat penting dalam pelayanan kesehatan dan perawatan, yakni kebijakan klinis pelayanan kesehatan  menjadi kebijakan yang digunakan oleh rumah sakit, klinik atau fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan panduan bagi para profesional kesehatan dalam melakukan tindakan medis.  Kebijakan klinis ini mencakup prosedur, pedoman dan protokol yang harus diikuti oleh tim medis dalam merawat pasien.

Kebijakan klinis yang baik akan membantu proses identifikasi risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan. Dengan demikian, rumah sakit dapat melakukan pencegahan sejak dini dan mengurangi risiko terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.

Dalam hal penerapan manajemen risiko, kebijakan klinis juga dapat membantu dalam proses evaluasi dan pembelajaran dari risiko yang telah terjadi. Dengan begitu, rumah sakit akan memiliki basis data yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keperawatan.

Adapun langkah yang bisa diambil dalam upaya memaksimalkan manajemen risiko dan kebijakan klinis pelayanan kesehatan dan keperawatan di rumah sakit antara lain:

Identifikasi risiko dan kebijakan klinis yang terkait dengan pelayanan kesehatan dan keperawatan di rumah sakit.

Buat proses pengawasan untuk memastikan bahwa risiko dan kebijakan klinis diikuti sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Siapkan sumber daya yang mencukupi untuk memastikan bahwa kebijakan klinis dipatuhi dengan benar.

Latih staf rumah sakit dalam penggunaan peralatan dan teknologi medis terbaru untuk mengurangi risiko penggunaan terhadap pasien.

Tetap up-to-date dengan kebijakan klinis dan regulasi terbaru dalam bidang perawatan kesehatan dan keperawatan.

Buatlah daftar checklist yang tepat untuk evaluasi risiko dan kebijakan klinis.

Petakan urutan kegiatan dan protokol perawatan yang benar-benar mengikuti kebijakan klinis dan prosedur operasional standar (SOP).

Buat laporan audit klinis dari hasil evaluasi dan analisis tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko.

Evaluasi kinerja staf rumah sakit dan selalu berupaya memperkuat pengetahuan mereka tentang kebijakan klinis dan SOP.

Konsultasi dengan institusi atau organisasi kesehatan lainnya dalam perencanaan, penerapan, dan evaluasi kebijakan klinis dan manajemen risiko (kaji banding).

Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi:

Komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan.

Pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengkoordinasikan Proses Manajemen Risiko.

Kesadaran semua pihak yang terlibat terhadap prinsip Manajemen Risiko untuk menciptakan kultur/ budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari Manajemen Risiko yang efektif.

Kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf pada setiap unit kerja.

Metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh.

Pelatihan tentang Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pihak terkait.

Pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.

Pelaksanaan manajemen risiko yang berkualitas merupakan salah satu cara untuk  menjaga tingkat kepuasan dan keselamatan pasien dalam penerapan manajemen risiko pelayanan kesehatan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan bisa terjaga, seperti yang tercantum dalam Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien.

Sementara itu dalam kegiatan evaluasi manajemen risiko dan kebijakan klinis kesehatan dan keperawatan rumah sakit, beberapa hal yang perlu dibahas adalah sebagai berikut:

Pengukuran dan analisis risiko: Evaluasi risiko yang berkaitan dengan aspek keamanan pasien dan penggunaan peralatan medis serta tingkat risiko yang terkait dengan kelangsungan penyediaan layanan kesehatan.

Evaluasi efektivitas kebijakan klinis dan praktik keperawatan: Evaluasi kebijakan klinis dan praktik keperawatan untuk menentukan apakah praktik tersebut aman dan efektif bagi pasien.

Identifikasi dan pengelolaan risiko: Identifikasi dan pengelolaan risiko, mulai dari risiko kejadian medis yang langka hingga risiko infeksi nosokomial.

Pemantauan dan pengendalian risiko: Pemantauan dan pengendalian risiko pada level individu maupun institusional, mulai dari pengendalian penggunaan obat hingga pengendalian keselamatan pasien.

Evaluasi kinerja klinik dan unit layanan: Evaluasi kinerja klinik dan unit layanan guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keselamatan pasien dalam penyediaan layanan kesehatan.

Pelatihan dan pengembangan staf: Pelatihan dan pengembangan staf dalam hal yang berkaitan dengan manajemen risiko dan kebijakan klinis guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas pelayanan kesehatan yang disediakan.

Kesimpulannya, kebijakan klinis yang baik dan jelas sangat penting dalam penerapan manajemen risiko di rumah sakit. Kebijakan klinis akan membantu para tenaga medis dalam melaksanakan perawatan yang optimal, membantu mengidentifikasi risiko, dan meningkatkan keselamatan pasien. Dengan demikian, rumah sakit akan mampu menjalankan manajemen risiko yang efektif dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan yang berkualitas.

*) Widia Hestiana, Mahasiswi Program Pasca Sarjana Peminatan Manajemen Pelayanan Kesehatan Universitas Indonesia Maju Jakarta

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments