Konten dari halaman ini Penggajian Pegawai Harus Jelas, Begini Rekomendasi Dewan

Penggajian Pegawai Pemko Harus Jelas, Begini Rekomendasi Dewan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi. Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar melakukan penyusunan mekanisme internal.

Terkait perancangan, penerbitan, pendistribusian keputusan wali kota Palangkaraya terkait keputusan pegawai dan mekanisme pemuktahiran data kepegawaian. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya Bidang Pemerintahan Dan Keuangan, Shopie Ariany Sitorus.

“Dalam hal ini terdapat aplikasi penggajihan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memuat di antaranya batasan waktu yang jelas. Agar penerapan hukum dan disiplin dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Teruntuk, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, dapat memastikan keakuratan data Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan guru yang berada di daerah,” ucapnya baru-baru ini.

BACA JUGA: Dewan Minta Atlet Berprestasi Terus Dibina

Dirinya pun menjelaskan,  bahwa dalam hal ini Pemko Palangkaraya mengalami permasalahan dalam hal penggajihan. Terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yaitu realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan senilai Rp.31.272.640,00.

Terdapat, realisasi pembayaran gaji pokok dan tunjangan atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani hukuman disiplin hingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp.4.896.046,00.

“Lalu, terdapat juga ketidaksesuaian nilai gaji pokok antara daftar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terakhir. Sehingga, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp.26.376.594,00″katanya.

Oleh sebab itu, srikandi dari partai Perindo ini menambahkan bahwa teruntuk penggajihan di ruang lingkup Pemko Palangkaraya agar dapat melaksanakan keakuratan data, dapat diverifikasi terlebih lagi kepada pejabat keuangan. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments