Konten dari halaman ini Waspada Karhutla, Perlu Pemetaan Daerah Rawan Terbakar

Waspada Karhutla, Perlu Pemetaan Daerah Rawan Terbakar

- Advertisement -
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jangan melakukan pembakaran atau melakukan kegiatan yang dapat menyulut api, apalagi di musim kemarau saat ini. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Palangkaraya, Norhaini.  Menurutnya, fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan bencana alam yang perlu diwaspadai. Mengingat dampak pascakebakaran yang ditimbulkan cukup kompleks. Mulai dari penurunan keanekaragaman hayati hingga kerusakan ekologis dan gangguan kesehatan.
“Oleh karena itu, pemetaan penting dilakukan untuk mengetahui daerah – daerah mana saja yang rawan terjadinya Karhutla. Supaya bisa diantisipasi dengan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas,”ucapnya, Selasa (1/8/2023).
Menurut srikandi Golkar ini metode pemetaan yang digunakan adalah mendapatkan sebaran risiko kebakaran. Dengan memanfaatkan data titik panas (hotspot) dan bahaya kebakaran menggunakan metode skoring dan pembobotan  puncak titik panas terjadi bulan Agustus 2023 yang diakibatkan oleh fenomena El Nino.

BACA JUGA: Nasib Pedagang Bendera, Dikejar Satpol PP hingga Omzet Menurun

Tidak kalah penting ujarnya, masyarakat harus terlibat apalagi saat ini kondisi geografis sedang menghadapi musim panas. Jarang turun hujan dapat menyebabkan tanah bergambut menjadi kering. Hal demikian, apabila ada titik api yang berasal dari aktivitas masyarakat itu sendiri sangat mudah menjalarnya.
Untuk pemetaan dapat memanfaatkan ESDM One Map dalam subsektor kebencanaan geologi (sebagai alat bantu untuk mengantisipasi daerah rawan bencana alam, mitigasi bencana). Sebagai langkah untuk mengurangi risiko bencana. Baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana khususnya Karhutla. Berdasarkan data dari sebaran hospot mulai 1 Januari-29 Juli 2023 Kota Palangkaraya terdapat 12 total hospot, kejadian kebakaran sebanyak 76 kali, dengan luas hektare 97,995.
“Menanggapi hal tersebut. Saya meminta kepada kecamatan, kelurahan yang terdampak atau mengalami Karhutla, agar segera melakukan pemetaan atau peta rawan Karhutla. Untuk memudahkan instansi teknis melakukan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab bersama mulai dari pihak legislatif, eksekutif hingga masyarakat juga harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan. Saya tidak ingin adanya kabut asap kembali di Kota Palangkaraya,”tegas anggota Komisi C ini. (pri/rin)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments