Pelaku Penusukan di SMA 7 Banjarmasin Masih di Bawah Umur

- Advertisement -

PELAKU penusukan itu berinisial AR, masih 15 tahun, siswa SMAN 7 Banjarmasin. Pertanyaannya, apakah pelajar di bawah umur bisa ditahan?

Aturannya jelas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 32 mengatur, anak yang telah berusia 14 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana, bisa diancam hukuman penjara tujuh tahun atau lebih.

Namun, bisa saja pelakunya tak ditahan. Dengan catatan penyidik menggunakan Pasal 80 ayat 2 dari UU yang sama,

“Karena ancaman pidana penjara di Pasal 80 ayat 2 adalah maksimal 5 tahun penjara,” jelas dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Achmad Ratomi kemarin (1/8).

Sementara di Pasal 32 ayat 1 ditegaskan, penahanan anak di bawah umur tidak boleh dilakukan. Ketika telah diperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa si anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti, atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Di ayat 2 ditegaskan pula, penahanan dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.

Dia menambahkan, dalam sistem peradilan pidana anak, penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana merupakan jalan terakhir.

“Kecuali atas pertimbangan untuk kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan. Tinggal bagaimana nanti penyidik menimbangnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ayah korban Faisal Akly resmi melaporkan kasus tindak pidana penganiayaan ke Polresta Banjarmasin, Senin (31/7) malam.

Laporannya diterima dengan surat tanda terima laporan nomor 342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT. (mof/gr/fud/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments