Konten dari halaman ini Baliho dan Spanduk Bacaleg Bertebaran di Pinggir Jalan

Baliho dan Spanduk Bacaleg Bertebaran di Pinggir Jalan, Ini Respon Bawaslu

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Baliho maupun Spanduk Bacaleg bertebaran. Spanduk Bacaleg Partai Politik pun Nampak terlihat di pinggir-pinggir jalan. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa kampanye berlaku selama 75 hari. Terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski demikian. Wajah bacaleg pun sudah bertebaran. Seperti di Palangkaraya. Baliho terlihat di persimpangan Jalan Sisingamaraja dan G.Obos. Baliho tersebut bertuliskan berbagai macam. Ada ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha. Ada yang hanya mengenalkan sebagai Bacaleg didampingi Ketua Partai Politik yang mengusung Bacaleg tersebut.

Sementara itu, di persimpangan lainnya. Di Jalan Temanggung Tilung dan G.Obos juga terlihat baliho Bacaleg DPR RI, didampingi Bacaleg DPRD Provinsi. Di tempat yang sama, juga terpampang Bacaleg DPRD Provinsi ditambah dengan gambar sosok Bakal Calon Presiden 2024.

Merespon hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Satriadi. Mengatakan, saat ini belum ada penetapan daftar calon tetap Anggota legislatif maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Jadi bakal calon yang ada di spanduk sifatnya masih sosialisasi, dan belum ranahnya kewenangannya untuk menertibkan itu,” ujarnya, Jumat (4/8)

Menurut Satriadi, pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Terhadap baliho tersebut. Jika tak sesuai dengan tata kota serta tak bayar pajak reklame.

Oleh karena itu, sambung Satriadi. Bawaslu bisa melakukan penertiban setelah adanya penetapan daftar calon tetap anggota legislatif baik DPRD maupun DPD.

“Saat ini masih verifikasi administrasi. Nanti dikeluarkan daftar calon tetap. Sebelum itu daftar calon sementara masih diumumkan dahulu sebelum dikeluarkan daftar calon tetap. Kalau sudah daftar calon tetap itu baru bisa,” bebernya. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments