Resmi! Pemerintah Buka 572.496 Formasi CPNS 2023 dan PPPK

- Advertisement -
PROKALTENG.CO – Jumlah formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang ditetapkan menyusut dari target. Sebelumnya, kebutuhannya formasi ditetapkan sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK.
Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari laman PANRB, pengurangan jumlah formasi tersebut disebabkan adanya sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi CPNS 2023. Hal ini, juga termasuk beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Website untuk Persiapan Hadapi Ujian CPNS

Berdasarkan pengumuman resmi, 572.496 jumlah formasi PNS dan PPPK tersebut untuk formasi 72 instansi. Pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dengan rincian sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara itu, di pemerintah daerah sebanyak 493.643 ASN dialokasikan khusus sebanyak 296.084 untuk PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancer. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari laman PANRB, Jumat, (4/8).
Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK
Anas mengatakan terdapat sejumlah arah kebijakan dalam pelaksanaan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80 persen formasi untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Kedua, memberi kesempatan untuk talenta digital dan data scientist. Dan ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Lebih lanjut, rekrutmen PNS dan PPPK juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Dimana, jumlah tenaga honorer saat ini sebanyak 2,3 juta dan dalam proses audit oleh BPKP bersama BKN.
Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk terus konsisten memberikan afirmasi dan menunjukkan keberpihakan pada tenaga honorer dan mantan THK-II.
“Karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini sebanyak 80 persen diantaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” jelasnya. (pri/jawapos.com)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments