Ridwan Kamil Pastikan Pondok Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan

- Advertisement -
PROKALTENG.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan pasca penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
”Jadi (Pondok Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar. Mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,” kata Ridwan Kamil.
”Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu,” tambah dia.
Namun demikian, lanjut dia, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Pondok Pesantren Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri. Selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi Kementerian Agama. Sehingga, materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Website untuk Persiapan Hadapi Ujian CPNS

”Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua,” tutur Ridwan Kamil.
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
”Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru. Pengajar baru atau yang lama sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag,” terang Ridwan Kamil.
Dia menjelaskan, tupoksi Pemerintah Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun. Penyelesaian polemik Pondok Pesantren Al Zaytun diharapkan sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santri.
”Kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang. Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Ridwan Kamil.
Saat ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menutup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lain.
”Proses hukum terus berjalan. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” ucap Ridwan Kamil. (pri/jawapos.com)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments