Mertua Menderita Stroke, Menantu Tega Gasak Perhiasannya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Sebuah peristiwa kriminal menghebohkan warga Banjarbaru Selatan. Seorang menantu tega mencuri dengan kekerasan dari mertuanya sendiri. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (27/07) lalu di sebuah rumah di Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Semuanya berawal ketika Julia (56), menelepon anaknya, Shilfa (19), untuk melaporkan bahwa rumahnya baru saja digasak maling. Menurut Julia, seorang laki-laki yang mengaku sebagai driver ojek online ingin mengantar pesanan makanan.

Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menuju ke kamar Julia, yang saat itu tengah berbaring karena menderita stroke. Saat ditanya tentang pesanan tersebut, pelaku mengaku pesanan tersebut atas nama anak korban dan belum dibayar.

Namun, alih-alih membantu mencari uang, pelaku justru menggunakan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya. Dia memukul dan menyekap Julia yang berusaha berteriak. Saat perlawanan semakin sengit, pelaku bahkan mencekik leher Julia.

Setelah berhasil merampas gelang emas berat 100 gram yang dikenakan Julia, pelaku menghilang. Selain gelang, pelaku juga mencuri uang. Dari hasil kejahatannya melarikan diri ke Probolinggo, Jawa Timur.

Pelaku Tertangkap di Rumahnya

Unit Resmob Polres Banjarbaru bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Pada Kamis (3/8) dini hari, pelaku bernama MHJ (38) berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Barang bukti berupa uang hasil penjualan emas dan surat kwitansinya berhasil disita.

Menurut Iptu Zuhri Muhammad, pelaku memang telah merencanakan aksinya dengan cermat. Dia sengaja menyamar sebagai driver ojek online dan membeli atributnya secara online juga. Sebelum beraksi, pelaku telah memantau kondisi rumah korban untuk memastikan situasi yang tepat.

Kasus ini mencuat karena pelaku ternyata adalah menantu korban sendiri. Motifnya, menurut pengakuan pelaku, adalah karena sakit hati dan tersinggung oleh perilaku korban terhadapnya. Korban sering menghina dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku juga merasa terpukul ketika korban meminta anaknya bercerai dan kembali ke mantan suaminya.

Kini, pelaku akan dihadapkan dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan yang dapat dihukum dengan penjara hingga 9 tahun. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan, bahkan dari orang terdekat di sekitar mereka. (zkr/yn/ram/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments