SAMPIT, PROKALTENG.CO– Â Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor meminta kepada seluruh jajaran Inspektorat untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pengawasan, karena inspektorat memiliki peran penting, dalam memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan efisien. Inspektorat juga dimita tegas dan Tidak Perlu Segan Mengingatkan
“Jika ada instansi atau pejabat serta kepala desa, yang dinilai melanggar aturan. karena itu lebih baik agar secepatnya dilakukan koreksi dan perbaikan. Sehingga tidak sampai menjadi pelanggaran yang berdampak hukum,” ucap Halikin. Jumat ( 4/8).
Dirinya juga meminta. Agar jajaran inspektorat bisa memberikan perhatian khusus terhadap proses penggunaan anggaran. Baik anggaran dari pusat maupun dari daerah. Terutama pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di pemerintahan desa, karena ini sangat penting.
“Saya minta lakukan pengawasan dan pengawalan anggaran pemerintah desa, karena pemerintah desa juga bagian dari pemerintah daerah Kabupaten Kotim. APBDes diprioritaskan demi kemakmuran desa, sehingga pemerintah desa menggunakan anggarannya dengan baik dan bijak,” ujar Halikin.
Dia juga mewanti-wanti. Agar Inspektorat menjalankan pengawasan dengan ketat sesuai aturan. Tujuannya, adalah untuk pencegahan agar tidak sampai terjadi pelanggaran hukum, khususnya terkait pengelolaan anggaran baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan dan Desa.
Mantan Sekertaris Daerah ini juga mengingatkan. Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim untuk bekerja sesuai aturan. Pegawai jangan berpikir untuk mencari keuntungan. Dan melanggar aturan karena pasti akan ada konsekuensi hukum.
“Saya ingatkan pegawai lebih teliti dalam setiap pekerjaan yang ditangani. Jangan sampai ada kegiatan atau laporan yang hanya ditiru dari laporan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan hanya karena kemalasan dari pegawai tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui. Inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Inspektorat juga mempunyai tugas membantu Bupati, melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Salah satu tugas dan fungsi Inspektorat adalah perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan. Serta pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.(bah/kpg/ind)