Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, MA Tak Dipercaya Lagi Sama Masyarakat

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Diringankannya hukuman Ferdy Sambo yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) telah menciderai rasa keadilan utamanya ke keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kasasi Ferdy Sambo yang dikabulkan MA tidak logis dan menciderai rasa keadilan publik.

“Tidak logis tentunya. Ini menciderai rasa keadilan publik,” kata Bambang saat dihubungi, Rabu 9 Agustus 2023.

Bambang juga mempertanyakan sikap MA yang memperingan masa hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Pasalnya dari penelusuran tidak ada bukti-bukti baru yang mengarah bisa diperingan dan dikortingnya masa hukuman Ferdy Sambo Cs.

“Problemnya apa pertimbangan hakim untuk memperingan. Apakah ada bukti-bukti baru sehingga vonis ringan itu diberikan,” ujarnya.

Menurut Bambang, bila tak ada bukti-bukti baru yang bisa memperingan masa tahanan Ferdy Sambo, harusnya MA tidak mengabulkan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Apalagi kasus Ferdy Sambo saat ini masih menjadi perhatian publik di seluruh Indonesia.

“Vonis emang bisa diatur dari dalih-dalih formal yang menjauh dari tujuan hukum,” ujarnya.

Karena itu Bambang mengungkapkan, dampak dari sikap MA itu, tentunya akan berpengaruh langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Dampaknya adalah, masyarakat semakin tidak akan percaya terhadap penegakan hukum kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi melepas status terpidana mati. Hukuman mati yang diterimanya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat korting usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo kini diganjar hukuman penjara seumur hidup usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya yang diajukan April 2023 lalu.

Sementara Putri yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi.

Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara. (pojoksatu/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments