Konten dari halaman ini Tutup Masa Sidang III, Ini Beberapa Tahapan Kegiatan

Tutup Masa Sidang III, Ini Beberapa Tahapan Kegiatan yang Telah Diselesaikan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangkaraya menutup masa sidang III tahun sidang 2022/2023, pada rapat paripurna ke 10 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (14/8). Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya Basirun B Sahepar memimpin jalannya rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah.

Basirun B Sahepar dalam pidato pimpinan mengatakan, DPRD Kota Palangkaraya telah menyelesaikan beberapa tahapan kegiatan. Diantaranya yakni menguatkan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022.

“Memberikan persetujuan bersama DPRD Kota Palangkaraya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya. Serta menyepakati rancangan peraturan daerah kota Palangkaraya, tentang  pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi peraturan daerah kota Palangkaraya,”ujarnya.

Selain itu, sambung Basirun. Yakni menetapkan susunan pimpinan dan keanggotaan komisi a, b, c, badan anggaran dan badan pembentukan peraturan daerah Kota Palangkaraya masa jabatan 2019-2024.

“Membentuk panitia khusus laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Perwakilan Provinsi Kalteng. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022,” bebernya.

Kemudian, sambung Basirun. Kegiatan DPRD Kota Palangkaraya yakni  pembentukan panitia khusus rancangan peraturan daerah. Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Selain itu, DPRD Kota memberikan persetujuan atas pembentukan badan pembentukan peraturan  daerah Kota Palangkaraya, dalam membahas 3 buah rancangan peraturan daerah Kota Palangkaraya.

Kemudian, memberikan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng atas laporan keuangan pemerintah Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Palangkaraya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022

 

“Meningkatan usulan pengusahaan untuk pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya masa jabatan 2018-2023,” bebernya.

Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah. Mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Atas kerjasama dengan baik dan harmoni selama ini. Antara Pemko bersama DPRD Kota Palangkaraya.

“Walaupun dalam perjalannya banyak dinamika dan masalah yang dihadapi. Namun atas kesabaran keiklhlasan dan dedikasi yang tinggi dari DPRD Kota Palangkaraya dan Pemerintah Kota Palangkaraya. Sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Serta banyak menghasilkan kebijakan strategis daerah. Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

“Saran dan masukan dari DPRD Kota Palangkaraya menjadi pengertian dan catatan penting. Bagi pemerintah kota Palangkaraya dalam pengambilan setiap kebijakan selanjutnya, dalam membangun Kota Palangkaraya dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Palangkaraya yang lebih baik lagi,” imbuhnya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments