Konten dari halaman ini Sebanyak 629 WBP Dapat Remisi, Bupati : Berusaha Memperbaiki

Sebanyak 629 WBP Dapat Remisi, Bupati : Berusaha Keras Memperbaiki Diri

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023.

Penyerahan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor.  Didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit. Pada saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/8).

Dalam kesempatan kali ini Bupati Kotim menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang WBP. Atas remisi yang didapatnya. semoga dengan remisi tersebut, semakin memotivasi WBP untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan.

“Dan bagi mereka yang sedang menjalani pembinaan. Saya berharap mereka juga dapat berusaha keras untuk memperbaiki diri. Kalau nanti sudah keluar dari Lapas nantinya, dan menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu berkarya positif,” ucap Halikin.

Sementara itu Kalapas Sampit Agung Supriyanto. Menyampaikan, saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP. Dan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP. untuk mendapatkan remisi umum. Dan terdapat 282 orang yang tidak diusulkan, dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.

“Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” terang Agung. (bah/ans/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments