Rusak Tanaman Cabai, Dibalas Bacokan Parang

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Hanya karena melindas tanaman cabai, AR (66) tewas dibacok si pemilik lahan berinisial SR (56), Kamis (17/8) sekitar pukul 16.30 Wita. Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Korban melindas tanaman cabai milik pelaku menggunakan sepeda listrik,” kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar.

BACA JUGA: Diduga Bacok Kakak Kandung, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

Ia mengungkapkan, pelaku sempat menegur korban kenapa tanamannya bisa sampai terlindas. “Lalu terjadi selisih paham antara mereka,” ungkapnya.

Kemudian AR hendak mengambil parang yang bergantung di sepeda listrik miliknya. Namun lebih dulu dibacok oleh pelaku menggunakan parang.

BACA JUGA: NGERI!.. Kakak Bacok Adik Kandungnya Sendiri

“Akibat kejadian tersebut korban berinisial AR meninggal dunia dengan luka bacok, sedangkan pelaku melarikan diri,” katanya.

Dari informasi dihimpun, sebelum kejadian ini antara AR dan SR sudah sempat cekcok. Setelah dilakukan mediasi, pelaku akhirnya menyerahkan diri diantar Kepala Desa Tawia ke Polsek Angkinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sebilah parang, celana panjang milik korban, celana panjang milik pelaku dan topi milik korban.

“Pelaku pembunuhan disertai dengan penganiayaan berat, sehingga menyebabkan kematian ini kami jerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegas Ardiansyah. (shn/yn/ris/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments