Konten dari halaman ini Pemkab Kotim Jamin Kesehatan Warga Tidak Mampu

Melalui Program JKN Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Pemkab Kotim Jamin Kesehatan Warga Tidak Mampu

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadikan bidang kesehatan sebagai salah satu prioritas, untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka Pemkab Kotim jamin kesehatan warga tidak mampu melalui program JKN bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga warga yang berobat gratis.

“Program ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Kotim. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kami tidak ingin ada warga tidak bisa berobat dengan alasan tidak ada biaya,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, saat menyerahkan bantuan kursi roda kepada salah satu warga Batangkang Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang belum lama ini.

Dirinya juga meminta masyarakat di Kabupaten Kotim. Untuk tidak ragu berobat. Karena pemerintah daerah akan  menanggung biaya pengobatan bagi warga tidak mampu, Sepanjang penyakitnya itu bisa diobati, Kecuali kalau sudah pernah ditangani medis atau karena faktor usia, atau lainnya.

“Masyarakat silakan datang saja ke puskesmas atau rumah sakit. Dengan membawa KTP. Kalau memang tidak mampu, pasti akan digratiskan. Bilang saja kepada petugasnya disuruh bupati. Nanti saya yang bertanggung jawab, Sepanjang penyakitnya itu bisa diobati, dan selama secara medis bisa ditangani, Kecuali kalau sudah pernah ditangani medis atau karena faktor usia, itu lain ceritanya,” terang Halikin.

Orang nomor satu di Kabupaten Kotim ini juga telah menginstruksikan kepada jajarannya. Untuk menyosialisasikan program ini. Agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Setiap kali kegiatan, dia juga terus menginformasikan program ini kepada masyarakat. Dan mengajak warga untuk tidak ragu berobat. Karena biayanya akan ditanggung pemerintah daerah. Melalui program JKN-KIS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk melaksanakan program itu, kita menggelontorkan anggaran lebih dari Rp50 miliar setiap tahunnya untuk membayar iuran kepesertaan warga tidak mampu kepada BPJS Kesehatan, maka dari itu gunakan fasilitas ini untuk memeriksakan kesehatan secara rutin. bukan hanya ketika sakit saja baru berobat,” tutupnya.(bah/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments