Konten dari halaman ini Jalan Ambles di Jalan Amuntai-Tanjung, Muatan 8 Ton

Jalan Ambles di Jalan Amuntai-Tanjung, Muatan 8 Ton Lebih Dilarang Lewat

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Pantauan Radar Banjarmasin (jaringan Prokalteng.co) kemarin (24/8), longsor di Jalan Trans Kalimantan rute Amuntai-Tanjung sudah memakan separuh badan jalan. Panjang jalan ambles di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara itu mencapai 60 meter dengan kedalaman bervariasi.

Untuk menahan sementara tebing jalan yang longsor, digunakan beberapa kantong pasir dan kayu galam. Dalam rapat bersama Dinas Perhubungan HSU, Dishub Tabalong, Dishub Hulu Sungai Tengah (HST), Satlantas Polres HSU, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel diputuskan beberapa hal.

Pertama, seruan kepada angkutan truk dengan muatan 8 ton lebih untuk tidak melintas. Sebab dikhawatirkan kerusakannya akan semakin parah hingga menyebabkan jalan nasional itu tak hanya ambles, bahkan sampai terputus.

Kedua, perbaikan darurat untuk mencegah longsor lanjutan. Sambil observasi lapangan untuk menentukan teknis perbaikan jalan.

Ketiga, pemasangan rambu jalan dan lampu penerangan di kedua titik. Baik arah dari Amuntai, maupun sebaliknya dari arah Tanjung.

“Kami pemda berharap jalan ini secepatnya diperbaiki agar arus transportasi bisa kembali normal,” kata Kepala Dishub HSU, Hamdani.

Terpisah, Kapolres HSU AKBP M Isharyadi melalui Kasat Lantas AKP Tugiyana meminta truk dengan muatan di atas 8 ton untuk menempuh rute alternatif.

“Kami sarankan tidak melalui jalan nasional di Amuntai. Pelaku usaha bisa mengalihkan armadanya ke Barabai (HST) menuju Tanjung maupun sebaliknya,” jelasnya.

Polantas juga akan berpatroli tiga jam sekali untuk mengatur sistem buka tutup jalan. “Kami juga bekerja sama dengan warga setempat untuk mengatur lalu lintasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satker PJN II Kalsel, Agung Satrio mengatakan, BPJN masih menunggu kajian teknis untuk menentukan langkah perbaikan jalan ini. “Penanganan sementara memakai cerucuk galam dan sandbag (karung pasir),” ujarnya. (mar/gr/fud/jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments