Dinkes Imbau Masyarakat Tinggkatkan Pola Hidup Sehat

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kebakaran lahan yang saat ini marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sangat rawan memicu munculnya penyakit, khususnya infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Hal itu disebabkan kualitas udara menurun. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi. Imbau masyarakat tingkatkan pola hidup sehat. Dalam mencegah berbagai ancaman penyakit. Yang rawan muncul saat musim kemarau seperti saat ini.

“Biasanya saat musim kemarau berbagai penyakit yang dapat muncul seperti ISPA, diare atau muntaber.  Ancaman munculnya berbagai penyakit saat kemarau saat ini, makanya saya menghimbau masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat,” kata Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi Jumat (25/8).

Menurutnya. Musim kemarau membuat sumber air. Seperti sumur dan danau mengering. Air sungai juga terkadang menjadi payau. Akibat intrusi air laut yang masuk ke alur Sungai Mentaya. Kondisi seperti ini membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih. Karena kualitas air yang digunakan pun tidak layak sehingga rawan memicu penyakit.

“Kalau kita melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Kemarau yang terjadi membuat masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Kotim kesulitan air bersih. Khususnya wilayah selatan yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit,” ujar Umar Kaderi.

Dirinya juga mengatakan. Kebakaran lahan yang berdampak terjadinya kabut asap harus benar-benar di waspadai. Untuk menjaga daya tahan tubuh dan mencegah penyakit. Ia  menyarankan. Agar masyarakat mengonsumsi makanan dan minuman yang sudah dimasak. Apabila makanan tidak dimasak. Maka buah atau lalapan harus dicuci bersih sebelum dimakan.

“Saya juga mengingatkan warga agar menjaga pola hidup sehat seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir saat ingin makan, dan saat bepergian dan kontak langsung dengan udara luar maka saya sarankan untuk menggunakan masker,” tutupnya.(bah/kpg/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments