Konten dari halaman ini Gubernur Kalteng Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Prokalteng

Gubernur Kalteng Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Kalteng. Sebanyak 28 Pejabat Administrator dan 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilantik dan diambil sumpahnya di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Senin (28/8).

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kalteng yang dilantik dan diambil sumpahnya di antaranya Ahmad Toyib menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng. Rahmawati menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng. Agustan Saining menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Eddy Karusman menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng serta Joni Harta menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Hadiri Legal Expo Hut Kemennkuham di Area CFD

Sugianto Sabran menyampaikan mutasi, promosi dan evaluasi jabatan adalah merupakan hal yang wajar dalam suatu pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kalteng.

Gubernur mengungkapkan dalam melakukan pelantikan dan sumpah janji jabatan kali ini. Pihaknya selalu mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen sumber daya aparatur dan juga mekanisme formal. Untuk menempatkan pejabat yang memang menurut penilaian memenuhi syarat dan memiliki kompetensi guna menduduki suatu jabatan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat utamanya sektor kesehatan dan pendidikan. Selain itu peningkatan investasi dan hilirisasi potensi unggulan menjadi hal yang penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah,” ucap Gubernur.

Ia mengingatkan, kepada pejabat yang dilantik maupun seluruh pejabat yang hadir agar menghindari perbuatan tercela. Hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menghindari praktek-praktek pungli.  (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments