Konten dari halaman ini Kompolnas Berharap Vonis Banding AKP MA Berubah Lebih Berat - Prokalteng

Kompolnas Berharap Vonis Banding AKP MA Berubah Lebih Berat

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Salah satu agenda kunjungan Kompolnas ke Kalteng adalah untuk mengklarifikasi kasus yang menjadi sorotan pihaknya.  Yakni terkait putusan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Polda Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA.  Terdakwa sebelumnya terseret dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Kami baru selesai tugas di Kalteng, dan baru tiba kembali di Jakarta. Agenda kami ada 3. Yakni klarifikasi kasus menonjol (AKP MA), klarifikasi saran dan keluhan masyarakat, serta kunjungan ke SPN Polda Kalimantan Tengah,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Prokalteng.co , Jumat (1/9/2023)

Terkait kasus yang menonjol itu, Kompolnas mengapresiasi Kepala Polda Kalteng yang telah memproses pidana dan kode etik terhadap AKP MA tersebut.

“Kami juga mengapresiasi para penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah profesional melakukan lidik sidik kasus AKP MA itu,” bebernya.

Dia menyebut, persidangan kode etik masih menunggu kasus pidana AKP MA sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun AKP MA masih melakukan banding.

“Kami berharap untuk proses bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Negeri dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada AKP MA. Mengingat kasusnya adalah pencabulan anak yang merupakan kasus serius dan mendapat perhatian publik. Sedangkan yang bersangkutan adalah polisi yang seharusnya melindungi anak,” bebernya.

Kompolnas berharap AKP MA dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam persidangan kode etik.

“Karena perbuatan pencabulan kepada anak adalah pelanggaran kode etik berat yang mencoreng nama baik institusi Polri,”tandasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments