Bahan Pergunjingan, Hamil Tanpa Ada Sosok Suami

- Advertisement -

PNS Tuty Ariesta. Mengatakan. Bahwa dirinya sudah menjadi bahan pergunjingan banyak orang sejak hamil. Itu karena dia hamil tanpa ada sosok suami di sampingnya, setelah ditinggal pergi penyanyi Andrigo.

Tuty Ariesta mengaku, dirinya sangat malu atas berbagai komentar negatif dari orang-orang di lingkungannya. Tak kuat menahan malu, dia pun memilih melahirkan di rumah, bukan di rumah sakit.

“Saya melahirkan anak saya Sulthan di karpet tempat tidur. Saya nggak ke rumah sakit, saya tidak mau ditanya-tanya,” kata Tuty Ariesta saat berbincang dengan Denny Sumargo dalam podcast di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.

Menurut Tuty, saat persalinan berlangsung, dirinya benar-benar mempertaruhkan nyawa. Kondisinya drop hampir saja meninggal dunia.

“Saya nggak bisa makan saat lahiran. Yang bisa masuk hanya susu satu gelas yang menolong saya. Itu antara hidup dan mati,” ucap Tuty sambil menangis.

Kesedihan sekaligus penderitaan Tuty masih terus berlanjut. Hingga beberapa tahun kemudian. Lantaran dia memiliki anak tanpa suami. Kesedihan yang dirasakan membuat Tuty bersikeras untuk terus mencari Andrigo. Dia mencari keberadaan Andrigo sejak anaknya baru berusia hitungan bulan hingga saat ini sudah berusia kurang lebih 10 tahun.

“Saya telepon (Andrigo) nggak bisa, (kemungkinan) diblokir. Keluarganya juga tidak bisa dihubungi,” aku Tuty Ariesta di hadapan Andrigo dan Denny Sumargo.

Tuty Ariesta mengaku bahwa dirinya sudah menikah siri dengan Andrigo. Pernikahan itu terjadi pada Desember 2012 silam.

Sedangkan Andrigo membantah telah menikah dengan Tuty. Dengan alasan, pernikahan tidak memenuhi rukun nikah.

Sebab pernikahan hanya dihadiri empat orang yaitu wali nikah, Andrigo, Tuty Ariesta, dan satu orang saksi nikah. “Kalau empat orang bukan nikah siri. Kalau empat orang itu namanya ngopi,” aku Andrigo.(jpc/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments