Konten dari halaman ini JPU KPK Ajukan Pemblokiran dan Penyitaan Polis Asuransi Rp 1,8 Milliar Milik Ary Egahni - Prokalteng

JPU KPK Ajukan Pemblokiran dan Penyitaan Polis Asuransi Rp 1,8 Milliar Milik Ary Egahni

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pemblokiran dan penyitaan polis asuransi yang dimiliki oleh terdakwa Ary Egahni kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya yang diketuai oleh Achmad Peten Sili membacakan permohonan yang diajukan oleh JPU KPK di persidangan. Sebanyak 2 polis yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran dan penyitaan.

BACA JUGA: Hadapi Pemeriksaan Ben Brahim dan Ary Egahni, JPU Siapkan Puluhan Saksi

Yakni 1 lembar polis asuransi BNI Life dengan nomor beserta uang Rp 1,2 milliar sekian. Tersimpan pada rekening asuransi tersebut. Dan 1 lembar polis asuransi beserta uang sebesar Rp 600 juta sekian yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut.

“Untuk permintaan ini akan majelis musyawarahkan dulu. Nanti sikapnya mungkin akan disampaikan disidang berikut,” ujarnya di dalam persidangan.

JPU KPK Zaenurofiq didampingi Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut total nilai polis asuransi sekitar Rp 1,8 milliar dengan dua polis.

“Supaya jangan sampai nanti sebelum disita sudah dilakukan pencairan. Kita ajukan biar tidak beralih menjadi uang yang ditarik kepada terdakwa 2 (Ary Egahni, Red ),” ujar JPU KPK Zaenurofiq kepada awak media.

JPU KPK menganggap permohonan pemblokiran dan penyitaan polis asuransi karena ada revelansi tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dan bisa dialihkan ke asuransi.

“Makanya kita ajukan karena saat penyidikan, terlewatkan. Baru kelihatan setelah proses perkara dilimpahkan ke pengadilan ada ternyata polis asuransi yang dimiliki oleh si terdakwa 2 (Ary Egahni),” bebernya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments