Konten dari halaman ini SAH! Anggota Dewan Palangkaraya Tempati Gedung Baru di Soekarno - Prokalteng

SAH! Anggota Dewan Palangkaraya Tempati Gedung Baru di Soekarno

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kabar baik datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya. Pasalnya, wakil rakyat berjumlah 30 orang itu tidak lagi berkantor di bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalteng.

Hal ini terbukti dari  penandatanganan prasasti Gedung Kantor DPRD Kota Palangkaraya di Jalan Soekarno, Kamis (7/9). Artinya, saat  ini mereka telah memiliki kantor sendiri yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Palangkaraya.

Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto yang akrab disapa SKY mengatakan tujuan penandatanganan prasasti gedung tersebut agar ke depan pihaknya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih maksimal.

BACA JUGA: Dewan Palangkaraya Sampaikan 3 Raperda Inisiatif, Begini Isinya

“Gedung yang saat ini (gedung lama, Red) yang kami tempati adalah milik dari pemerintah provinsi. Menurut saya perlu kemandirian dan semoga dalam waktu dekat beberapa kegiatan sudah bisa mulai dilaksanakan di gedung baru,” ujar Politisi PDIP itu, Kamis (7/9).

Lebih lanjut, SKY menjelaskan makna telah lahirnya kantor DPRD menandakan bahwa Pemerintah Kota Palangkaya telah mandiri. Sebab, selama sekian tahun DPRD Palangkaraya menempati gedung milik provinsi.

“Pembangunan gedung DPRD tidak langsung jadi, melainkan ini dicicil sedikit demi sedikit hingga akhirnya selesai. Kalau anggarannya ada mungkin bisa langsung selesai. Namun, sempat pandemi dikurangin dulu, akhirnya selesai tapi belum maksimal, masih tetap berjalan,” tuturnya.

Dengan selesainya gedung baru DPRD Palangkaraya, mudah-mudahan yang lain akan menyusul secara perlahan. Meskipun untuk saat ini, rapat paripurna memang masih gedung lama.

“Untuk rapat komisi sudah bisa di gedung baru. Karena di sini sudah ada ruangannya,” ungkapnya. (*ana/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments