Disebut Kebanyakan Merokok di Lapas, Seorang Napi Meninggal Dunia

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Herliadi angkat bicara. Ia membantah semua tuduhan kakak almarhum, Achmad Zulkani. Ini terkait kematian terdakwa korupsi pembebasan lahan Bendungan Pipitak Jaya di Kabupaten Tapin, Achmad Rizaldy pada Ahad (3/9) lalu.

Selama persidangan berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa ditahan di Lapas Teluk Dalam. Mengeluh sesak napas, pria 45 tahun itu dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan dan meninggal di sana.

“Tak ada yang janggal. Almarhum meninggal dalam kondisi wajar,” kata Herliadi bersama dokter lapas yang menangani kesehatan terdakwa, Yayuk Ruwaidah, kemarin (6/9) sore.

Herliadi mengklaim, selama di lapas mendiang menerima perawatan kesehatan dengan baik. Ia menepis terjadi pembiaran seperti yang dituduhkan keluarga terdakwa.

“Kami tak pernah tebang pilih. Semua warga binaan kami perlakukan sama. Kalau sakit pasti diobati dan dirawat,” tegasnya.

Herliadi juga membantah coba mempersulit terdakwa yang ingin diobati di rumah sakit di luar lapas. Dijelaskannya, membawa keluar tahanan tak bisa sembarangan. Terlalu berisiko, apalagi tahanan kasus korupsi. Selain itu, dokter lapas masih bisa menanganinya.

Lantas bagaimana dengan adanya permintaan uang Rp10 juta untuk biaya pemberian obat paten seperti yang diungkap Zulkani?

“Untuk apa 10 Juta? Kami di sini punya klinik sendiri. Obat-obatan di sini lengkap kok. Kami periksa, kami rawat. Obat TBC kan gratis,” tekannya.

“Sejak ditahan dan selama enam bulan perawatan, tak ada keluarga yang mau tahu. Tapi malah ada tudingan kami meminta 10 juta untuk obatnya. Tidak ada itu,” bantahnya.

Herliadi lantas menceritakan kronologi sejak awal terdakwa masuk ke lapas, menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit akibat tuberkulosis paru.

Terdakwa masuk ke lapas di Jalan Sutoyo S itu pada Rabu 25 Januari 2023. Statusnya tahanan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Berdasarkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Anshari Shaleh, terdakwa memiliki riwayat batuk tiga bulan disertai darah ro thorax yang mengarah ke suspect TB.

Hanya saja, karena lapas belum mendapatkan bukti keterangan itu secara resmi, maka almarhum pun dimasukkan ke blok tahanan umum. “Setelah itu ada laporan bahwa almarhum batuk terus. Batuk berat,” ujarnya.

Pada 16 Februari, dokter lapas mengambil sampel dahaknya. Namun yang diberikan justru sampel dahak rekannya.

“Setelah ditelusuri, rupanya bukan dahaknya yang diserahkan. Ternyata milik orang lain. Tidak kooperatif sekali,” sesal Herliadi.

Maka pada 18 Februari 2023 dahaknya diambil ulang di hadapan tim kesehatan lapas. Dua hari kemudian, hasil pemeriksaan menyatakan positif mengidap TB Paru. Maka Rizaldy harus menjalani pengobatan selama enam bulan.

“Ditempatkan di ruang isolasi klinik untuk pengobatan intensif,” timpal Dokter Yayuk.

Enam bulan di ruang isolasi, pengobatan berjalan lancar. Bahkan dinyatakan sehat pada 7 Agustus. Terdakwa pun kembali ke blok tahanan. “Itu setelah kami cek ulang dan hasilnya negatif TB,” jelasnya.

Belakangan, ada laporan, terdakwa sering merokok. Bahkan dalam sehari bisa lebih dua bungkus.

Batuknya kembali kambuh. Pada 24 Agustus, kembali masuk klinik dengan keluhan batuk berdahak. Bolak balik sampai tiga kali.

“Kami sudah berpesan kepada rekannya di blok hunian agar melarangnya merokok. Karena bisa memunculkan sindrom pascaTB,” tekan Yayuk.

Benar saja, pada 30 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa merasakan sesak napas. Ia kembali masuk klinik dan dirawat, kondisinya membaik siang itu juga.

“Keesokannya, Kamis 31 Agustus, terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor dalam keadaan sehat,” timpal Herliadi.

Tetapi besok sorenya, terdakwa kembali mengeluh sesak nafas. Lalu Sabtu 2 September, dokter mengatakan keadaannya membaik.

“Saat itu kami hendak membuat laporan terkait kondisi terdakwa. Namun, lantaran hari itu akhir pekan, maka pelaporan pun direncanakan pada Senin 4 September,” jelas Yayuk.
Namun, takdir berkata lain. Ahad sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa kembali mengalami sesak napas.

Pukul 17.30, kondisi kesehatan almarhum terus menurun. Kondisinya diakui Yayuk mulai kritis. Hingga harus dirujuk ke rumah sakit.

“Tentu sembari berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rantau,” ucap Herliadi.

“Tapi kami tidak menunggu harus disetujui kejaksaan atau tidak, karena saat itu kondisinya sudah darurat.”

“Kebetulan saya sendiri yang tanda tangan untuk mengeluarkan terdakwa dari lapas.”

“Jadi adanya tudingan bahwa terdakwa sudah meninggal ketika berada di lapas itu tidak benar. Ia meninggal di rumah sakit,” tepisnya.

Terdakwa dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Suaka Insan pada pukul 18.15.

Herliadi juga menyangkal cerita bahwa petugas lapas telah membawa barang-barang milik Rizaldy keluar lapas, bahkan sebelum ia meninggal.

“Pihak keluarga pun datang terlambat. Barang-barangnya itu menyusul kami antar setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS,” tukasnya.

Sekitar pukul 20.00, jenazah diserahkan kepada kejaksaan untuk diserahkan kepada keluarga terdakwa.

“Selama berstatus tahanan titipan, kami merawatnya dengan maksimal tanpa pungutan biaya, baik kepada penahan maupun keluarga,” tutur Herliadi.

Terakhir, cerita bubur yang dititipkan kepada pengacara untuk terdakwa dan ditolak masuk lapas, Herliadi juga punya penjelasannya.

Diingatkannya, itu hari Ahad, jadi tidak ada petugas jaga di depan. Itu bukan waktu pelayanan atau jam besuk. (war/gr/fud/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments