Konten dari halaman ini Gubernur Paparkan Komitmen Pencegahan Korupsi di Kalteng - Prokalteng

Gubernur Paparkan Komitmen Pencegahan Korupsi di Kalteng

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kalimantan Tengah menginisiasi program pendidikan antikorupsi dikemas dalam acara talkshow.

Talkshow tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran selaku narasumber, dengan topik ‘Peningkatan Integritas dalam Pemberian Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah’, di TVRI Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Kamis (7/9/2023).

Talkshow kali ini menghadirkan 4 narasumber, yakni Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kajati Kalteng Pathor Rahman.

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memberikan apresiasi atas capaian pembangunan yang diraih di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran. Capaian tersebut dapat dilihat melalui 7 indikator pembangunan nasional di mana angka Provinsi Kalteng relatif lebih baik dibandingkan rata-rata angka nasional.

Diungkapkan Firli, untuk Angka Kemiskinan, Kalteng berada di 5,28%, sedangkan rata-rata angka nasional berada di 9,36%. Selanjutnya, Angka Pengangguran Kalteng 4,20% dan angka nasional 5,45%; Angka Kematian Ibu Melahirkan Kalteng 0,143% dan angka nasional 0,305%; Angka Kematian Bayi Kalteng 0,73% dan angka nasional 1,69%.

Pendapatan Perkapita Kalteng Rp 72,9 juta dan rata-rata nasional Rp 62,5 juta; serta Angka Genio Ratio Kalteng 0,319 dan angka nasional 0,381. Hanya Indeks Pembangunan Manusia Kalteng sebesar 71,25 yang sedikit berada di bawah angka nasional 72,91.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua KPK RI di sela-sela pengambilan gambar acara talkshow “Kalteng Bicara” di Studio TVRI Kalteng, Kamis (7/9).

Menurut Gubernur Kalteng, MCP (Monitoring Center For Prevention) Kalteng tahun 2021 berada diangka 80 persen. Setelah dibimbing oleh bagian pencegahan dan bagian pendidikan KPK RI maka MCP Kalteng tahun 2022 berada di angka 96 persen. Pada triwulan tiga tahun 2023 MCP Kalteng secara rata-rata sudah mencapai 36,54 persen dan berada diatas rata-rata MCP nasional ada diangka 27 persen.

“Hal ini berarti bahwa apa yang kita inginkan bersama untuk pemberantasan korupsi ini. Baik dari segi perencanaan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, dari segi pengangaran, pelaksanaan sampai pada controlling masalah penggunan anggaran, pengawasan pembangunan dan kualitas proyek yang sedang berjalan” ungkapnya.

“Kami bersyukur bagian pencegahan dan pendidikan KPK RI masuk di Kalteng, karena begitu pentingnya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah, dan saya selaku Gubernur Kalteng selalu mengingatkan penggunaan anggaran yang tepat, efisien dan tepat sasaran,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya MCP ini bisa memonitor dan mengingatkan, serta selalu dilakukan kontrol oleh bagian pencegahan selalu melakukan kontrol, sehingga dengan adanya MCP ini paling tidak mencegah terjadinya tindak korupsi.

“Selain itu adanya kolaborasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, maupun Inspektorat, dan dengan adanya bimbingan dari KPK ini kami betul-betul melakukan kehati-hatian. Sehingga paling tidak bisa mengurangi adanya kebocoran penggunaan anggaran. Saya mempunyai komitmen dan tekad untuk membuat suatu sistem. Supaya ke depannya tidak ada kebocoran anggaran. Dengan tujuan untuk mengurangi pungli dan mencegah terjadinya korupsi di Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, hadir mendampingi Gubernur pada kesempatan kali ini, antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Nuryakin, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, Inspektur Saring, Kepala Bappedalitbang Leonard S. Ampung, serta Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments