Pemohon SIM Wajib Ikuti Uji Praktek

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Seruyan. Terus berupaya mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat. Terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka dari itu tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM salah satunya pemohon SIM Wajib Ikuti Uji Praktek

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow. Melalui Kasat Lantas Iptu Prio Amboro. Dalam hal ini pihaknya pun tak ingin mempersulit masyarakat dalam pembuatan SIM. Namun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tahapan yang ada.

“Yang penting SOP memang harus mengikuti uji praktek, sebenarnya dengan lintasan yang baru ini kebanyakan pemohon itu lulus uji praktek, mungkin ada beberapa saja yang tidak lulus mungkin karena baru menggunakan sepeda motor,” katanya, Jumat (8/9).

Jelas dia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang. Yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Sehat jasmani dan rohani. Memahami peraturan lalu lintas. Dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dikatakan. pihaknya dalam hal ini Satlantas Polres Seruyan. Juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM. Tentunya ini bertujuan. Agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Seruyan.

“Kami menekankan kepada Personel Satlantas. Untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM. Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit. Lakukan sesuai ketentuan, jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya. (ais/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments