Ririn Ekawati Bangga Melihat Anak-anak Muda Usia Belasan Tahun Bisa Produktif

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Usia belasan tahun merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. Pada usia ini mulai menentukan mimpi yang hendak diwujudkan untuk masa depannya. Itulah alasan Ririn Ekawati bangga melihat anak-anak muda usia belasan tahun bisa produktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Ririn Ekawati mengomentari Gladys Setyawan yang merupakan teman anaknya, Jasmine, yang sudah memiliki brand kecantikan sendiri bernama Musume di usianya yang baru 19 tahun.

“Aku bangga melihat pencapaian anak-anak di umur 19 tahun sudah punya brand sendiri. Apalagi dia meng-create semuanya dari awal. Menurut aku itu hebat banget,” kata Ririn Ekawati di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/9).

Gladys yang kuliah di Inggris menaruh ketertarikan pada bisnis kecantikan karena memang sesuai dengan kuliahnya di sana. Sejak beberapa tahun belakangan dia sudah menaruh ketertarikan pada bisnis ini. Sehingga dia pun banyak mencari referensi di Inggris dan kemudian diaplikasikannya dalam bisnisnya di Jakarta.

“Produksi di Indonesia tapi bahannya dari Inggris,” akunya.

Ririn Ekawati berharap Jasmine bisa meniru langkah besar seperti yang dilakukan Gladys. “Aku percaya semua anak punya passion masing-masing, berkembang berproses punya caranya masing-masing. Semoga Jasmine bisa melihat ini dan ini menjadi inspirasi bagi dia supaya berguna bagi orang-orang di sekitarnya,” tuturnya.

Ririn Ekawati lantas membandingkan pencapaian Gladys di usianya sekarang dengan apa yang dilakukannya dulu saat masih berusia 19 tahun. Ririn Ekawati menyebut di usia tersebut, dia juga sudah produktif dan mulai memupuk mental pentingnya kerja keras.

“Aku 19 tahun sudah pulang pagi karena syuting iklan, sinetron. Jadi aku umur 19 tahun cukup produktif,” tuturnya.

“Makanya aku senang melihat anak-anak muda umur 19 tahun punya semangat luar biasa. Aku tahu untuk mencapai sesuatu yang diinginkan tidak mudah,” imbuh istri Ibnu Jamil itu.

Editor: Edy Pramana

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments