Konten dari halaman ini Lakukan Pendataan Pemilik Lahan yang Terbakar

Lakukan Pendataan Pemilik Lahan yang Terbakar

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terjadi. Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. meminta dengan tegas kepada Kepala Desa (Kades), Lurah dan Camat yang ada di Kabupaten Kotim untuk lakukan pendataan pemilik lahan yang terbakar

“Saya sudah meminta pihak kades, lurah dan camat untuk lakukan pendataan pemilik lahan, yang lahannya terbakar, Tetapi hingga sampai saat ini upaya tersebut masih belum maksimal dilaksanakan oleh mereka,” kata Halikin, Sabtu (9/10).

Dirinya mengatakan dengan dilakukannya pendataan pemilik pemilik lahan yang terbakar. Diharapkan pihak desa, kelurahan, ataupun kecamatan memberikan imbauan serta sosialisasi. Kepada pemilik lahan. Agar merawat lahan yang mereka milik.

“Mereka memiliki sertifikat. Berarti mereka juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perawatan terhadap lahan miliknya. Agar tidak menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.  Apalagi sampai menyebar ke pemukiman warga itu sangat membahayakan,” ucap Halikin.

Menurutnya. Sampai saat ini aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian masih terus memantau terhadap pelaku pembakaran lahan. Dan apabila ditemukan ada oknum yang membakar lahan. Maka itu bisa masuk keranah pidana dan ada undang-undang yang telah mengaturnya.

“Makanya saya terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, dan juga turut serta menjaga lingkungan jangan sampai terbakar, dan apabila ada api sekecil apapun yang membakar lahan segera laporkan   kepihak aparat kepolisian atau BPBD,” ujar Halikin.

Dirinya melihat belakangan ini kebakaran lahan terjadi dekat dengan pemukiman yang terindikasi di bakar dengan sengaja, maka ia berharap agar masyarakat juga melaporkan ketika melihat ada oknum yang melakukan pembakaran lahan, walaupun apinya masih kecil, tetapi dapat berpotensi semakin membesar.

“Saya berharap masyarakat sekitar juga turut aktif membantu melakukan pemadaman,  ketika api masih kecil saya kira masyarakat kalau bersama-sama masih mampu menanganinya, agar api tidak semakin besar dan meluas, tetapi kalau apinya sudah besar maka secepanya melaporkannya ke tim penaggulangan bencana Karhutla,” tutupnya.(bah/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments