Pemasangan Baliho Caleg, Begini Penjelasan DPMTSP

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangkaraya, melalui Bidang Analisis Kebijakan PTSP 1 Bidang PUPR, Widianto mengungkapkan perihal perizinan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho bagi calon legislatif (caleg) dan partai politik di Kota Palangkaraya.

Menurutnya, keberadaan APK yang resmi biasanya ada masa berlaku dan tanda tangan dari petugas. Namun jika tidak terdapat tanda tangan petugas dan masa berlaku, maka APK seperti halnya spanduk, poster, atau baliho caleg tersebut tidak resmi atau dianggap ilegal.

Dia mengaku di Kota Palangkaraya hanya ada beberapa APK yang memang telah teregistrasi dan memiliki ijin karena membayar pajak.

“Misalnya di bidang poster, biasanya di pojok kanan atau pojok kiri ada masa berlaku dan paraf petugas. Di pinggir jalan, seperti spanduk vertikal kecil di sini ada tanda tangan. Untuk penanggung jawab dari DPMPTSP Kota Palangkaraya,”jelasnya, Selasa (12/9).

Dia menyebutkan bagi pemasang baliho caleg ataupun APK lainnya yang memang belum membayar pajaknya, masih diberi tenggang waktu hingga minggu ketiga bulan September. Khususnya diberikan kesempatan untuk mendaftar dan mengurus perizinan reklame. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada yang membayar, maka DPMPTSP Kota Palangkaraya dengan tegas akan melakukan penertiban.

“Diinformasikan kepada yang belum mendaftarkan pajak reklamenya atau belum mendaftarkan baliho dan spanduk yaitu bakal calon legislatif (bacaleg). Bahwa ini belum ditetapkan sebagai caleg, karena baru sebatas bakal calon. Setelah mendaftar baru menjadi calon, karena masa pendaftaran belum dibuka,”ujarnya.

Mengenai pemberitaan sebelumnya terkait penertiban yang akan dilakukan besok, Rabu (13/9), dirinya menegaskan bahwa itu baru sebatas wacana. Sementara terkait keberadaan APK yang dinilai mengganggu, Widianto mengakui lokasinya berada di persimpangan jalan. Tak sedikit keberadaan APK tersebut, mengganggu pandangan bagi pengguna jalan. Bahkan ada juga yang sudah menutupi rambu lalu-lintas.

Untuk itu, dia menuturkan setiap pemasangan reklame atau baliho, ada ketentuannya. Tidak boleh di tikungan jalan atau di lampu merah.  Ada jarak yang diberikan minimal 20 meter.

“Kemudian ketinggian dari permukaan tanah minimal 2 meter secara teknis dan lain-lain. Biaya reklame tergantung dari lebar dikali panjang. Biaya rata-rata untuk pemasangan reklame adalah Rp 150.000 – Rp 500.000 per titik selama 30 hari (1 bulan). Untuk setiap calon yang akan memasang reklame, biasanya berupa spanduk, dari izinnya maksimal 25 spanduk. Jadi harus menentukan titiknya di mana saja,”tandasnya. (*ana/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments