PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraaan bermotor ke II, Pajak Progresif Kendaraan bermotor khusus plat KH di Kalteng.
BACA JUGA : Pajak Air Permukaan Menjanjikan bagi Kalteng
Itu disampaikannya saat pembukaan kegiatan Kalteng Expo, di Area Pameran Temanggung Tilung, Palangkaraya, melalui video konferensi dari Jakarta Rabu (17/5).
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 Dimulai
Wagub menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan dari tanggal 17 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023. “Saya imbau masyarakat Kalteng memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).(hfz/ind)