PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya  M. Khemal Nasery merespon positif terhadap putusan yang ditetapkan oleh MK pada Kamis (15/6). Menurut anggota dewan, M. Khemal Nasery, Sistem Proporsional Terbuka Penuhi Rasa Keadilan
BACA JUGA :Â MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
“Itu putusan yang sangat baik. Dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat..Baik calon maupun pemilih. Di situ diberikan kesempatan untuk memilih calon wakilnya yang duduk di parlemen,” ujarnya, Kamis (15/6).
BACA JUGA :Â Dewan Harapkan Pemilu 2024 Berjalan Damai dan Lancar
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya ini mengaku. Sejak awal menolak Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, sistem tersebut menutup bagi masyarakat untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dijadikan Wakil Rakyat di Parlemen baik Pusat hingga daerah.
“Kalau kita menerapkan proporsional tertutup. Maka kemunduran demokrasi. Semestinya maju ke depan dan tidak mundur,” terangnya.
Meski demikian, ia mengharapkan ke depan Pemilu tak lagi menggunakan sistem terbuka. Melainkan menggunakan sistem distrik.
“Mudah-mudahan ini awal yang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Juga memberi peluang yang sama bagi kontestan- kontestan yang bertarung sebagai caleg baik DPR RI, DPRDÂ Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota untuk bisa terpilih anggota legislatif,” tandasnya (hfz)