PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat bersama dengan pihak pemerintah kota di ruang komisi, Selasa (7/6) pagi. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata ini membahas tentang penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Vina mengungkapkan, sebelum memutuskan untuk menarik raperda tersebut dari tahapan pembahasan, pihaknya telah terlebih dahulu berkonsultasi ke Dirjen Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, kemudian ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan DPRD Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan daerah melibatkan sejumlah tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsut pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Tahapannya terdiri dari penyusunan dan penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi.
"Nah dalam perencanaan pembangunan daerah, ada beberapa dokumen seperti RPJPD, RPJMD dan RKPD. Sedangkan di dalam RKPD, disusun berdasarkan hasil Musrenbang, Renja perangkat daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD," kata Vina.
Selama ini baginya , ada salah persepsi. Pertama, usulan DPRD berupa pokok-pokok pikiran itu menambah anggaran dalam RAPBD. Lalu yang kedua, anggaran dalam APBD itu milik SOPD dan bukan milik bersama dengan DPRD, serta terakhir bahwa penyusunan RKPD adalah ranahnya kepala daerah dan SOPD, dengan mengabaikan peran DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).
"Agar pokok pikiran DPRD dapat terakomodir, maka perlu diselaraskan rencana kerja SOPD dan anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Sehingga pokok pikiran harus selaras dengan visi misi kepala daerah," bebernya.
Vina menambahkan, dengan adanya prinsip regulasi yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan dan kewenangan daerah. Terkait pertanyaan apakah bisa DPRD usulkan regulasi terkait perencanaan daerah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyarankan agar Bapemperda tak perlu menyusun rancangan peraturan daerah tentang perencanaan pembangunan daerah.
"Karena semua sudah cukup diatur oleh aturan yang lain seperti UU 23/2014, UU 25/2004, PP 12/2018 dan Permendagri 86/2017. Maka berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka DPRD mempertimbangkan untuk menarik rancangan perda tentang Perencanaan Pembangunan Kota Palangja Raya," pungkas legislator yang duduk di Komisi A ini.