Inilah Komponen THR yang Akan Didapat PNS dan Pensiunan

- Advertisement -

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus
petunjuk teknis Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS dan TNI / Polri.

Hal itu dituangkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan pensiunan.

Di situ dijelaskan, besaran THR
yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi pensiun PNS,
besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan
tambahan penghasilan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud
tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut.

Sementara untuk waktu
pencairannya, PMK tersebut mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan wajib
dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Dengan demikian, jika hari raya
jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR baru bisa dibayarkan pada Senin 27 Mei
2019.

Ketentuan waktu tersebut sedikit
berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas
di Kantor Presiden, Syafruddin menyebut pencairan THR dilakukan pada 3 Mei
2019. Belakangan muncul angka baru lagi yaki 24 Mei.

Perkembangan terbaru, pada Senin
(13/5) dilakukan rapat membahas usulan revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019
tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.

Rapat digelar di Kemenpan RB ,
dihadiri unsur dari Kemenkeu, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham, dan
BKN.

Usulan revisi disampaikan
Mendagri Tjahjo Kumolo, terkait ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 yang
bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber
dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”

“Setelah dilakukan
pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang
memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan
tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan
Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas
dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak
Presiden,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo, yang ditujukan ke
Kemenkeu dan KemenPAN RB.

“Penyusunan Perda
membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Tjahjo dilansir RMOL. Penyusunan
perda paling cepat sekitar 2 pekan. Jika ketentuan di pasal 10 ayat 2 tidak
direvisi, pembayaran THR terancam molor.

Informasi yang diperoleh
JPNN.com, Kemendagri sebagai instansi Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah, justru tidak dilibatkan pada saat penyusunan draf kedua
PP tersebut. (far/tmc/sam/jpnn)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments