KPK Bidik Potensi Korupsi dalam Semua Pemilihan Rektor

- Advertisement -

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik potensi jual
beli jabatan rektor di lingkungan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menilai, sistem
pemilihan rektor mempunyai potensi terjadinya korupsi.

“Jadi, KPK memang perlu
klarifikasi lagi, tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan
rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarief di kantor KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

KPK menyebut, potensi korupsi
terkait pemilihan rektor bukan hanya terjadi di lingkungan Kemenag yang
belakangan terungkap melalui kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua
Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Tetapi potensi terjadinya korupsi juga
terjadi di Kemenristekdikti.

“Kalau di Kemenristekdikti itu
kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri itu suaranya 30 persen. Itu
biasanya bisa disalahgunakan,” ucap Laode.

Guna mencegah potensi terjadinya
praktik koruptif di lingkungan pendidikan, kata Laode, harus ada kerja sama
pengendalian konflik di dalam perguruan tinggi. Kemudian diselenggarakan pula
pendidikan antikorupsi.

“Jadi, ini regulasinya masih
tetap sama tetapi kami kerjasamakan dengan Kemenristekdikti agar lebih baik
lagi ke depannya,” tegas Laode.

Oleh karena itu, Laode berharap
jika terjadi dugaan praktik koruptif agar ada yang melaporkan langsung ke
lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan agar sistem pemilihan rektor berjalan
sesuai prosedur.

“Khusus untuk pemilihan rektor
itu kami betul-betul sangat concern. Kami sudah bicarakan dengan Menteri
Ristekdikti. Kami berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan
Kementerian Agama,” tukasnya. (JPC/KPC)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments