Legislator Ini Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan si-Lancip

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memaksimalkan program Sistem Layanan Citra Perhubungan atau si-Lancip, sebagai inovasi yang mempunyai data dukung pada bidang perhubungan guna memaksimalkan pelayanan publik

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung mendukung inovasi yang dilakukan oleh pihak Dishub Kota Palangka Raya yang dapat memberikan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya.

“si Lancip ini merupakan inovasi yang perlu didukung. Karena ini merupakan program yang membantu pemerintah Kota Palangka Raya, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama pada sektor perhubungan," katanya, Selasa (26/10).

Oleh karena itu, legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD setempat ini mengajak kepada masyarakat agar memanfaatkan program  si -LaNciP yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan setempat.

“Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan program si-Lancip ini, karena program ini dapat membantu masyarakat dalam menggunakan layanan publik khususnya pada sektor Perhubungan,” ujarnya.

Diketahui, program si-Lancip ini meliputi beberapa jenis layanan yang ada pada sektor perhubungan. Layanan tersebut terdiri dari Si- BUE (Sistem Bukti Uji Elektronik KIR) yang merupakan aplikasi SIM PKB, Integritas Sistem, Penggunaan Smart Card yang lebih praktis, efisien, dan aman.

Kemudian, Si-GaTuR (Sistem Penjagaan dan Pengaturan Lalu-lintas GRATIS), layanan penjagaan dan pengaturan (Gatur) lalu-lintas rutin pada jalan induk dan persimpangan jalan serta pengaturan lalu lintas dan pengawalan kegiatan masyarakat secara gratis.

Si-Takir (Penataan Parkir), layanan penataan, pengawasan, dan pengendalian parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada bidang retribusi parkir. Si-Waspel (Pengawasan Pelabuhan) layanan untuk memastikan keselamatan pelayaran sungai dan danau.

Trans-Cantik (Pelayanan Bus Rapid  Transit/BRT GRATIS), pelayanan Bus Rapid Transit (BRT) gratis, yang melayani masyarakat dalam trayek yang sudah tersedia untuk membantu masyarakat dalam mengurus PBB, dokumen kependudukan, dan layanan lainnya.

Selanjutnya ada IstiaDAT (e-Angkutan dalam Trayek) yang merupakan layanan e-form informasi yang meliputi ijin usaha angkutan, rekomendasi ijin trayek, kartu pengawasan, izin nsidentil, informasi rute angkutan kota, dan informasi angkutan bandara.

Terakhir juga ada layanan si-Acep (Unit Reaksi Cepat) yang merupakan layanan pengawasan dan pengendalian fasilitas keselamatan jalan seperti traffic light, rambu lalulintas, dan lain sebagainya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments