Konten dari halaman ini Di Banjarmasin, ODGJ Harus Punya e-KTP, Begini Alasannya - Prokalteng

Di Banjarmasin, ODGJ Harus Punya e-KTP, Begini Alasannya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Disdukcapil Banjarmasin menggencarkan perekaman identitas diri untuk pembuatan e-KTP. Perekaman dilakukan jemput bola. Dari satu rumah, ke rumah lainnya. Sasarannya khusus bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung untuk melakukan perekaman. Baik melalui UPT terdekat, maupun langsung ke Kantor Disdukcapil.

Entah itu karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut, jatuh sakit, hingga pengidap orang dalam gangguan jiwa alias ODGJ.

Ya, jangan heran. ODGJ juga wajib melakukan perekaman. Alasannya seluruh warga harus tercatat dalam administrasi kependudukan. “Ini penting dilakukan. Tujuannya untuk memudahkan yang bersangkutan mengurus sesuatu,” ucap Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1) siang. “Entah itu untuk bantuan sosial (bansos), dan sebagainya,” tambahnya.

Diungkapkan Yusna, sedari Januari hingga Desember 2022 tadi, warga yang didatangi dan dilakukan perekaman jumlahnya mencapai 121 orang. “Khusus di bulan Desember, ada 25 orang,” ungkapnya.

Sebelum datang ke rumah-rumah warga, pihaknya bekerja sama dengan kelurahan mendapatkan data awal. Dari situ kelihatan, data warga berusia lanjut, sedang sakit, hingga ODGJ yang tak bisa datang langsung melakukan perekaman. “Informasi dari kelurahan itulah yang kami tindaklanjuti,” tekannya.

Yusna membandingkan warga yang sakit atau sudah berusia lanjut termasuk cukup mudah didata. Sedikit merepotkan bila mendata ODGJ. Tak jarang, pihaknya kerap mendapati ODGJ yang mengamuk saat didata. “Satu-satunya yang bisa dilakukan hanya melalui pendekatan persuasif,” ungkapnya.

Khusus ODGJ, bila memang tak bisa dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka ada pengecualian. Diganti dengan rekam foto yang bersangkutan. “Sementara ini, ada 30-an ODGJ yang sudah direkam,” jelasnya.

Bagaimana dengan perekaman gelandangan dan pengemis (gepeng) yang diketahui berasal dari luar daerah? Terkait hal itu, Yusna menjelaskan bahwa perekaman tetap dilakukan. Tentu berkoordinasi dengan dinas terkait. Misalnya, mendatangi rumah singgah bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos). “Terpenting ada nomor induk kependudukan (NIK),” tekannya.

Sebenarnya program jemput bola ini sudah dijalankan sejak lama. Tapi, baru masif dilakukan di tahun 2022 tadi. “Namanya programnya rekayasa jiwa. Program ini juga bakal dimasifkan pada tahun ini,” janjinya.

Ketiadaan e-KTP bagi gepeng hingga ODGJ memang menjadi kendala. Ambil contoh, bagi mereka yang berada di rumah singgah. Kepala Dinsos Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan tak satu atau dua kali pihaknya cukup kesulitan apabila hendak membawa penghuni rumah singgah untuk mendapatkan pengobatan. Misalnya, ke rumah sakit. Itu karena penghuni rumah singgah tidak memiliki e-KTP hingga kartu jaminan kesehatan.

Beruntungnya, bila membawa ke RSUD milik pemko, semua bisa dimaklumi. “Cukup dengan membawa surat keterangan dari petugas rumah singgah,” ujarnya. “Tapi bagaimanapun juga, tentu adanya e-KTP bisa memudahkan penghuni rumah singgah untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments